Jakarta – Suaraindonesia1, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI melakukan penyelidikan terhadap dua emiten (Telkom dan Goto), terkait adanya indikasi transaksi material afiliasi dan benturan kepentingan para pemegang saham.
Hal disampaikan mantan ketua HIPMI Bengkulu itu setelah merespon rontoknya harga saham GoTo sebesar 26,62% sejak pertama kali melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 April 2022 secara tidak normal.
“Kami hanya ingin mengingatkan Pemerintah melalui kementerian terkait untuk belajar dari kesalahan PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri atau bahkan Century. Bahwa setiap aksi korporasi BUMN pada emiten tertentu harus didasarkan pada pertimbangan bisnis dan dampak sosial yang luas dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (19/05).
Baca: Hadiri Sidang Paripurna, Hasan Basri Singgung Jumlah Kuota Haji dan Perlindungan Pekerja Migran
Menurutnya, stigma unusual market activity (UMA) kepada saham Goto oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah warning bagi OJK untuk bertindak cepat dan profesional untuk menelaah dan menyelidiki listing saham Goto yang berpotensi merugikan keuangan PT Telkom Indonesia. Meskipun amblesnya saham Goto diduga akibat dari saham perusahaan teknologi global yang juga tertekan dan turun, tapi kekhawatiran publik yang trauma dengan kejahatan keuangan bermotif investasi pada korporasi beresiko tinggi masih sangat besar.
“Kami ingin mengatakan bahwa potensi income bisnis selalu related dengan resiko. Dan Kami melihat ada indikasi Related party transaction dalam konteks aksi korporasi Telkomsel terhadap Goto yang notabene merupakan hasil merger dua raksasa platform digital Indonesia”, tegasnya.
Bahaya konflik kepentingan, kata Sultan, sangat beresiko bagi setiap entitas bisnis BUMN. Sehingga, kami mendorong agar OJK sesuai UU Pasar Modal untuk memulai pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan soal back door listing saham Goto oleh Telkomsel yang berdampak material ke pemegang saham telkom.
“BUMN harus memiliki radar atau kalkulasi bisnis yang presisi dan akurat untuk mendeteksi peluang dan tantangan bisnis ke depan agar segala potensi kerugian atau fraud dapat dicegah. Terutama dalam memastikan bahwa sebuah entitas bisnis yang hendak dikembangkan oleh BUMN dengan nilai investasi yang fantastis harus terbebas dari resiko conflict of interest yang seringkali merugikan keuangan negara”, urainya.
Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa pengelolaan keuangan BUMN yang dibebani oleh utang dan rawan dimanipulasi harus memperhatikan secara serius oleh pihak pengawasan keuangan dan penegak hukum khususnya OJK, BPK dan Kejaksaan Agung. Jangan sampai BUMN yang profitable seperti Telkom justru dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan projek yang rentan dengan konflik kepentingan bisnis.