Exclusive Content:

Polsek Sungai Rumbai Tanam Jagung Dukung Asta Cita Presiden

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mendukung program...

Mantan Kades Pasar Baru Sampaikan Terima Kasih Kepada Sapuan

Mantan Kepala  Kepala Desa (Mantan) di Kecamatan Ipuh Kabupaten...

Polsek Sungai Rumbai Swadaya Bangun Sumur Bor

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, secara...
BerandaHUKUMSering Macet Panjang, Satlantas Polres Pasbar Gelar Razia di SPBU Batang Toman

Sering Macet Panjang, Satlantas Polres Pasbar Gelar Razia di SPBU Batang Toman

Author

Date

Category

Pasaman Barat | Suara Indonesia – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat (Pasbar) melakukan pengaturan arus lalulintas dan razia kendaraan bermotor di depan SPBU Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar, Selasa, 14 November 2023 pagi.

Selama razia petugas berhasil menindak puluhan pengendara mobil dan motor yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan syarat dalam berkendara.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Agung Basuki melalui Kasat Lantas Polres Pasbar, IPTU. Irsyad Fathur R mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan pengaturan arus lalulintas dan razia kendaraan bermotor di sekitar lokasi SPBU Batang Toman.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk dan upaya Satlantas Polres Pasbar dalam menjaga kelancaran arus lalulintas dan kenyamanan para pengguna jalan raya di sekitaran lokasi SPBU.Satlantas

“Kita melakukan pengaturan arus lalulintas di depan SPBU ini karena, dilokasi tersebut sangat padat kendaraan akibat panjangnya antrian mobil yang ingin mengisi BBM di SPBU,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain melakukan pengaturan arus lalulintas di saat jam sibuk, petugas juga melakukan penindakan kepada puluhan pengendara yang melanggar aturan berkendara dan tidak melengkapi surat kendaraan.

Selama razia, petugas berhasil menindak 31 pelanggar yang di dominasi oleh pelanggar yang tidak memakai SIM A.

Para pelanggar diberikan sanksi tilang manual dan diwajibkan untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan syarat berkendara seperti menggunakan Helm kaca spion, membawa SIM dan STNK.

“Kita melakukan penindakan kepada para pengendara yang membawa Kendaraan Mati Pajak, memodifikasi kendaraan dan memakai Knalpot Racing, para pelanggar ini kita berikan sanksi tilang, adapun jenis penindakannya adalah Ranmor R2 (Kenalpot Racing) sebanyak lima unit, Ranmor R4 (Kendaraan Modifikasi) sebanyak tujuh unit, Ranmor R6 (Truck) 2 Unit, SIM A 12 berkas dan STNK lima berkas,” jelasnya.Satlantas

Selain itu, Kasat Lantas juga meminta kepada setiap pengguna jalan raya agar selalu waspada dan berhati-hati dalam berkendara.

Ia juga mengimbau kepada para pengendara untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan agar terciptanya keamanan dan kenyamanan selama berkendara.

“Kita himbau seluruh pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas, seperti menggunakan helm, kaca spion dan melengkapi surat-surat kendaraan. Selain itu, jangan menggunakan knalpot racing karena hal itu akan menggangu kenyamanan bagi pengendara lainnya,” pungkasnya mengakhiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments