Spanduk Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Kontestan Pilkada serentak 27 Nopember 2024, yang dipasang oleh penyelenggara pemilu Kabupaten Mukomuko ambruk atau roboh.
Dari pantauan awak media, spanduk Paslon peserta Pilkada yang mengalami roboh atau ambruk, diduga tidak kuat karena tiang spanduk tidak digali, yang di pasang di Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh dan Desa Gading Jaya Kecamatan Sungai Rumbai.
Ketika dikonfirmasi kepada ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Endang Surya Bakti melalui sambungan telepon di No.0852-6798-XXX, Endang Surya Bakti, Selasa, 12/11/24, mengatakan pemasangan spanduk Paslon oleh KPU dikerjakan pihak ketiga.
“Ya itu difasilitasi oleh KPU, dan pemasangan oleh pihak ketiga,” jawab Endang Surya Bakti.
Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024
Ketika ditanya media, spanduk roboh karena pemasangan tiang tidak digali, dan menanyakan pihak ketiga yang memasang, Endang Surya Bakti mengatakan untuk berkoordinasi ke bagian sekretariat KPU Kabupaten Mukomuko.
Kemudian awak media menghubungi bagian sekretariat KPU Mukomuko melalui pesan menggunakan aplikasi WhatsApp, di No 0813-7335-XXX.
Dan hanya dijawab singkat,”Mksh infonya Pak…”, balasnya singkat, dan tidak memberikan informasi pihak ketiga yang memasang Spanduk Paslon.
Begitu juga ketika dikonfirmasi kepada Ketua KPU Mukomuko Marjono, melalui pesan di Aplikasi WhatsAPP, pihak ketiga yang memasang spanduk, pemasangan yang terkesan asal-asal karena tidak digali, dan siapakah yang bertanggung jawab untuk memperbaiki spanduk yang roboh.
Hanya membalas, “Kita tnya tema2 adhoc dl Pak Mkasih Infonya”, balas Ketua KPU Marjono.
Kapolsek Sungai Rumbai Ajak Pelajar SMAN 15 Mukomuko Untuk Kenang Jasa Pahlawan