Exclusive Content:

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...

Sinergitas Pemdes Arga Jaya, TNI dan Polri

Sinergitas atau kerja sama Pemerintahan Desa Arga Jaya Kecamatan...

Desa Medang Disinyalir Marak Bangunan Liar

Bangunan siluman bermunculan di Desa Medang, Kecamatan Medang Deras...
BerandaDAERAHTerkait Penangkapan Wartawan, PPWI Tunjuk 9 Advokat Praperadilankan Polres Lampung Timur

Terkait Penangkapan Wartawan, PPWI Tunjuk 9 Advokat Praperadilankan Polres Lampung Timur

Author

Date

Category

JAKARTA – Suaraindonesia1, Sembilan pengacara ditunjuk Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN- PPWI) untuk membuat kontruksi hukum mempraperadilankan Polres Lampung karena diduga telah salah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penangkapan dan penetapan tersangka wartawan yang dilaporkan melakukan pemerasan.

“Hari SelasaTanggal 11 Maret 2022, Edy Suryadi wartawan PPWI wilayah Bandar Lampung menghubungi para lawyer PPWI di Jakarta agar segera membuat kontruksi hukum prapradilan atas dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penyidik Polres Lampung Timur, menangkap, menahan, dan memukuli wartawan yang diduga melakukan pemerasan,” ujar Ujang Kosasih salah satu lawyer PPWI.

Baca: Senator Fachrul Razi Kembali Meraih Penghargaan Tokoh Pemimpin Muda Indonesia 2022

Ujang Kosasih juga menyampaikan, bahwa berdasarkan bukti Laporan Polisi, Penangkapan, dan bukti penahanan semua tertanggal 8 Maret 2022.

“Ini membuktikan bahwa Penyidik Polres Lampung Timur menunjukan kecerobohan dan kebodohan sehingga mencoreng institusi Polri, jelas tanggal 8 oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan dilaporkan oleh korban, mestinya dipanggil dulu secara patut ,jika panggilan 1, 2 dan 3 yang dipanggil tidak hadir barulah upaya paksa dilakukan oleh polisi,” ucap pria asal Lebak Banten ini

Ujang Kosasih, pengacara yang selalu menyuarakan cipta keadilan yang berkepastian hukum ini, mengatakan diduga keras Penyidik Polres Lampung Timur menyalahgunakan wewenang tindakan upaya paksa, penangkapan, penahanan dan penyiksaan merupakan perkosaan terhadap hak asasi seseorang.

“Oleh karena itu perlu pengawasan dari lembaga yang kita kenal prapradilan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments