Exclusive Content:

Wahyudi Thamrin, SH, MH, Tokoh Muda, Pengusaha sukses dan organisatoris Berpeluang Nakhodai Lima Puluh Kota

Pasca berlansungnya agenda Halal Bihalal serta konsolidasi pasca lebaran...

TSY. Djoker Intimidasi Wartawan, Minta Hapus Berita PETI Sianida dan Merkuri di Bukit Hitam 

Temenggung Servarius Yulius Djoker melakukan intimidasi terhadap Wartawan Redaksi...

Dibalik Putusnya Pelayanan Internet di Pemko Payakumbuh. PJ Wako, Kadis Kominfo dan PT. MTM Berpotensi Dijerat Tipikor.

Payakumbuh |suaraindonesia1- Penjabat Walikota serta Kadis Kominfo Kota Payakumbuh,...
BerandaDAERAHUtang Kontrak Kerja Tidak dibayar, CV. Chavi Mitra Laporkan Pemdes Golo Paleng...

Utang Kontrak Kerja Tidak dibayar, CV. Chavi Mitra Laporkan Pemdes Golo Paleng ke Polres Matim

Author

Date

Category

 

Manggarai Timur suaraindonesia1.id -Pekerjaan adalah salah satu kebutuhan manusia dengan tujuan memperoleh upah. Upah adalah imbalan atas tenaga yang dikeluarkan pekerja. Persoalan mengenai upah masih banyak terjadi sampai saat ini tidak dibayar. Pekerja yang bersedia bekerja ia berhak memperoleh upah.

Namun dalam beberapa kasus salah satunya pada pekerja Proyek pekerjaan Lapisan Penetrasi (Lapen) di Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda yang mengaku upahnya belum dibayar oleh kontraktor pelaksana. Padahal pekerjaan sudah diselesaikan.

Dibayar
Direktur cv.chavi mitra

CV. Chavi Mitra Namnya yang Direkturnya adalah Vitus Yulianus Nggajo.
Memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Timur, Selasa (12/04/2022).

Baca: Upacara Hari Jadi Kabupaten Pulau Taliabu Ke-9

Pemanggilan dirinya itu guna untuk dimintai klarifikasi atas aduan sejumlah pekerja proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) di Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda yang mengaku upahnya belum dibayar.Dibayar

Dalam klarifikasinya, Vitus, selaku kontraktor pekerjaan mengaku, kalau dirinya baru akan membayar upah para pekerja jika Pemerintah Desa Golo Paleng akan melakukan pelunasan sisa utang yang belum terbayarkan sesuai kontrak kerja.

“Sesuai hasil klarifikasi, pihak kontraktor bersedia bayar semua sisa yang belum terbayar asal saja Pemdes Golo Paleng akan segera lunasi sisa anggaran sesuai kontrak kerja,” kata Mikael Hamid, Kabid Ketenagakerjaan dan Industrial Disnakertrans Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur.

Menanggapi jawaban tersebut, Disnakertrans lantas merekomendasikan Vitus untuk melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab Matim, karena menurut Hamid, pihaknya tidak berwenang menyelesaikan persoalan itu.

“Itu bukan kewenangan kami. Kami sebatas urus HOK saja, memfasilitasi para pekerja yang memperjuangkan hak-haknya. Sehingga kami sarankan Kontraktornya untuk melaporkan ke DPMD,”katanya..

Lebih lanjut Hamid mengatakan kalau pihak kontraktor sudah melaporkan kasus ini, bukan hanya di DPMD saja akan tetapi kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres Manggarai Timur. Hal itu dilakukan lantaran Vitus merasa kesal juga mengaku sebagai korban.

“Kontraktor ini juga ternyata sudah laporkan kasus ini ke Tipikor Polres Matim. Dia juga merasa kesal dan sebagai korban. Sehingga Vitus berharap para pekerja bersabar, karena katanya ada perjanjian lisan antara Kades dan bendahara untuk lunasi utangnya, dan kalau sudah lunas, dia pasti bayar upah pekerja,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang pekerja, Safrianus Sensi menanggapi hasil klarifikasi itu pada jumat (22/04/2022) kepada tim ia menjelaskan kalau pihaknya sudah sering bersabar meski selalu dijanjikan untuk dibayarkan oleh sdr Vitus.

dirinya juga tetap bersikukuh bahwa yang memberi mereka pekerjaan bukan Pemdes melainkan Cv.Chavi Mitra.

“Jadi sebenarnya kami tidak ada hubungan dengan Pemdes. Upah yang kami tuntut itu adalah hak kami karena kami sudah selesaikan kewajiban sebagai pekerja sesui dengan tugas yang diberikan kontraktor. Masalah dia dengan Pemdes itu urusannya, bukan urusan kami,”tuturnya dengan nada kesal

Para pekerja khawatir jika saja Pemdes tidak akan bayar kepada kontraktor maka para pekerja akan jadi korban.

“Kalau Pemdes tidak bayar berarti kami akan jadi korban. Ini yang kami pikirkan selam ini, makanya kami sampaikan tidak ada hubungan dengan Pemdes. Karena itu, kami tetap bersabar menunggu informasi selanjutnya dari Disnaketrans Matim agar secepatnya diadakan mediasi sebelum kami akan tempuh langkah berikutnya,” ucapnua denan nada tegas

Berikut hasil klarifikasi Direktur CV. Chavi Mitra saat dipanggil Disnaketrans Matim, pada Selasa 12 April 2022 sebagai berikut:

1. Sdr. Vitus Y.N.E. Dola adalah sebagai pemilik CV. Chavi Mitra yang beralamat di Peot, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

2. Sdr. Vitus Y.N.E. Dola mengaku telah diberi pekerjaan dengan ditunjuk secara langsung sebagai pelaksana pengerjaan proyek pembangunan Lapen ruas jalan Golo Utur-Rakas, Dusun Golo Tongko, Desa Golo Paleng oleh Kepala Desa Golo Paleng. Penunjukan langsung itu tertuang dalam surat perjanjian kerja Nomor Pem. 140/78/IX/2020 pada tanggal 13 September 2021 tentang pengerjaan proyek Lapen ruas jalan Golo Utur-Rakas, Dusun Golo Tongko, Desa Golo Paleng, dengan volume 581 m dengan pagu anggaran sebesar Rp. 463.508.100 (Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Ribu Seratus Rupiah).

3. Berdasarkan kesepakatan, pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kerja terhitung sejak 15 Oktober 2021 hingga 15 Desember 2021 dan pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan pada bulan Januari hingga Februari 2022. pekerjaan sudah diselesaikan tepat waktu.

4. Benar bahwa Sdr. Vitus Y.N. E. Dola mengaku telah mempekerjakan sebanyak 33 orang pekerja angkat material yang direkrut dari kampung Rakas dan Juli, Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, dengan total upah pekerja sebesar Rp. 27.900.000 ( Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Rupiah). Pihak kontraktor sudah bayar sebagian upah pekerja pada 27 Maret 2022 sebesar Rp. 15.000.000 ( Lima Belas Juta Rupiah).

5. Dari total upah yang telah dibayar masih ada sisa yang belum terbayar sebesar Rp. 12.900.000 (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Rupiah). Atas tunggakan upah para pekerja tersebut, Sdr. Vitus Y. N.E. Dola menyatakan bersedia untuk membayar setelah ada pelunasan kekurangan pembayaran oleh kepala desa selaku pengguna anggaran dan bendahara Desa Golo Paleng dihadapan tim mediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Carles marsoni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments