Exclusive Content:

Polsek Sungai Rumbai Tanam Jagung Dukung Asta Cita Presiden

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mendukung program...

Mantan Kades Pasar Baru Sampaikan Terima Kasih Kepada Sapuan

Mantan Kepala  Kepala Desa (Mantan) di Kecamatan Ipuh Kabupaten...

Polsek Sungai Rumbai Swadaya Bangun Sumur Bor

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, secara...
BerandaOPINIUU No 40 Th 1999 Tidak Ada Mewajibkan Perusahaan Pers Harus Terdaftar...

UU No 40 Th 1999 Tidak Ada Mewajibkan Perusahaan Pers Harus Terdaftar di Dewan Pers

Author

Date

Category

Pemerintah provinsi maupun kabupaten, termasuk masyarakat pers perlu memahami, bahwa Dewan Pers tidak berhak merekomendasi untuk menetapkan, apalagi sampai mengakui hanya ada beberapa organisasi Pers ataupun hanya beberapa perusahaan Pers yang terdaftar di Dewan Pers yang dapat bekerja sama dengan pemerintah.

Perlu kita diketahui, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dinyatakan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dijamin memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi melalui media apa saja dengan tidak memandang batas-batas wilayah.

Untuk itu perlu adanya asas, fungsi, hak dan kewajiban bagi Pers dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan pokok Pers yang diatur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Dari ketentuan umum yang termaktub pada UU tersebut, terjamin kehidupan Pers yang demokratis dan memiliki kemerdekaan dalam mencari dan menyampaikan informasi. (Pasal 28 UUD 1945)

Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tersebut, Perusahaan Pers, Insan Pers dan Organisasi Pers termasuk Dewan Pers telah diatur tugas dan peranannya.

Pada UU Pers nomor 40 tahun 1999. telah dijabarkan fungsi dan kewajiban serta peranan Pers yang dapat kita lihat pada ;
BAB I pasal 1 ayat 5, tentang Organisasi Pers
BAB III tentang Wartawan atau Insan Pers
BAB IV tentang Perusahaan Pers dan
BAB V tentang Dewan Pers.

Diketahui selama ini, masih banyak pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota yang belum memahami lebih jauh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, hingga masih terpengaruh dengan pemahaman belenggu orde Baru bahwa Dewan Pers adalah corong pemerintah atau perpanjangan tangan pemerintah.

Kita tahu bahwa Dewan Pers dibentuk pada masa awal reformasi tahun 1998 adalah untuk menghilangkan campur tangan, dan menghapus peran Departemen Penerangan yang selama ini menjadi Corong pemerintah dalam mengatur Pers.

Departemen Penerangan, yang saat itu menjadi corong pemerintah, sudah dinyatakan tidak ada lagi, dengan demikian Dewan Pers lama, yang di bawah naungan Departemen Penerangan, karena tidak mampu memperjuangkan kebebasan pers sudah tidak berlaku.

Berdasarkan hal tersebut maka, keberadaan Dewan Pers telah disempurnakan menjadi *Dewan Pers Independen seperti yang telah diatur pada UU Pers nomor 40 tahun 1999, terlihat pada BAB V Dewan Pers pasal 15 ayat 1 sampai 7.

Di bentuknya Dewan Pers independen yang yang mulai bekerja pada awal April 2000 tersebut jelas sangat berbeda tupoksinya dengan Dewan Pers masa orba.

Agar persepsi perbedaan pandangan tersebut tidak terus berkembang liar, ada baiknya Kominfo yang ada di beberapa pemerintah daerah untuk lebih jeli lagi memaknai dan memahami keberadaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya BAB V terkait peran Dewan Pers yang telah di atur pada pasal 15 ayat 1 sampai 7.

Di mana kita pahami dari tujuh butir ayat tersebut di atas, tidak ada satupun peranan dewan Pers untuk terlibat dan masuk lebih jauh, apa lagi diduga sampai mengatur bahkan ikut intervensi melalui edaran agar pemerintah daerah tidak menerima Wartawan atau media yang tidak terdaftar di Dewan Pers untuk bermitra atau bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Namun sayang, keberadaan Dewan Pers yang sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak ter sosialisasi secara menyeluruh kepada sebahagian pemerintahan di daerah.

Adapaun tujuh amanat yang diberikan kepada Dewan Pers adalah ;
1.melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Pihak lain ini bisa  pemerintah atau masyarakat.

2.melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.

3.menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. (Bukan menetapkan kemitraan atau kerja sama dengan pemerintah daerah)

4.memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
5.mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.

6.memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
wartawan.

7.mendata perusahaan pers. (Jadi jelas Dewan Pers hanya mendata apakah keberadaanya telah memenuhi standar ketentuan Pengesahan Pendirian PT oleh Menteri Hukum dan HAM serta telah memenuhi sesuai prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh pemerintah, bukan mengakui atau tidak mengakui keberadaan perusahaan pers) l

Kalau kita lihat, tujuh amanat yang diberikan oleh UU 40 tentang Pers (BAB V Pasal 15 ayat satu sampai tujuh) kepada Dewan Pers tersebut, jelas tidak ada memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk mengatur, mengakui apalagi sampai menetapkan bahwa hanya organisasi pers A lah yang diakui, atau hanya perusahaan Pers B lah yang diakui.

Sebab tujuan dibentuknya Dewan Pers yang independen adalah untuk upaya pengembangan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional, tidak ada tujuan untuk menghidupkan hanya untuk kepentingan beberapa organisasi Pers saja, atau mengakui hanya beberapa perusahaan Pers saja.

Jadi Dewan Pers bukan lembaga untuk mengakui apalagi untuk menetapkan hanya beberapa organisasi wartawan atau beberapa perusahaan Pers yang disahkan oleh Dewan Pers.

Keberadaan Dewan Pers antara lain untuk melindungi dan melakukan pengkajian dengan menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik dengan memberikan pertimbangan atas pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers serta mengembangkan komunikasi pers terutama dengan memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Termasuk mendata perusahaan pers yang keberadaanya telah memenuhi standar ketentuan Pengesahan Pendirian PT oleh Menteri Hukum dan HAM serta telah memenuhi sesuai prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jadi jelas, bahwa DEWAN PERS keberadaannya bukanlah sebagai corong pemerintah apa lagi sampai mengakui dan tidak mengakui keberadaan perusahaan pers, organisasi Pers dan keberadaan wartawan itu sendiri.

Dewan Pers harus mampu memfasilitas kebebasan pers yang menjadi sistem nilai di dalam era demokrasi saat ini, agar dapat terus berkembang dan dijamin sebagai hak azasi warga negara.

Apa lagi di era keterbukaan saat ini kemerdekaan Pers merupakan wujud yang tak terpisahkan dari kedaulatan rakyat dalam menyampaikan kemerdekaan berpikir dan menyampaikan pendapat dengan jaminan dan perlindungan hukum yang bebas dari campur tangan ataupun intervensi dari pihak manapun.

Tujuh amanat yang diberikan oleh UU 40 tentang Pers (BAB V Pasal 15 ayat satu sampai tujuh) kepada Dewan Pers tersebut, sebenarnya adalah untuk menjamin agar tidak timbul kekhawatiran akan adanya intervensi dan pembatasan kemerdekaan Pers, dan salah satu tujuan dibentuknya undang-undang tentang Pers tersebut antara lain, tentu untuk menghilangkan anggapan masih ada lembaga yang dapat mengatur pers apa lagi mengintervensi kebebasan pers.

Jadi kalau ada Opini yang berkembang akhir-akhir ini tentang, adanya pembatasan – pembatasan penyiaran, bahkan sampai ada beberapa pimpinan daerah membuat kebijakan yang berbeda-beda, tentu keberadaan Kominfo di daerah tersebut belum memahami fungsinya sebagai kontrol Penyiaran daerahnya.

Seharusnya Kominfo tersebut memajukan dan memberikan jaminan perlindungan kepada pers dalam melaksanakan fungsi, hak dan kewajiban dalam menjalankan tugasnya yang sesuai dan telah diatur pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Perbedaan kebijakan dan pemahaman yang dapat menjadi bumerang bagi daerah, terutama terkait adanya pembatasan-pembatasan penyiaran untuk dapat bekerja sama dalam pemberitaan di sebahagian kecil Pemerintah Provinsi dan pemerintahan daerah yang ada negara Kesatuan Republik Indonesia ini, seharusnya sudah tidak ada lagi.

Hal tersebut seharusnya dapat lebih dipertegas lagi bahwa Pers yang profesional adalah Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi.

Pers yang profesional, tentu Pers yang terbebas dari pelarangan, pembredelan, dan terlepas dari pembatasan penyiaran untuk dapat bekerja sama dalam pemberitaan di seluruh Pemerintahan yang ada negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Sebenarnya perbedaan kebijakan ini tidak lagi terjadi, apalagi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga sudah pernah menyampaikan, Wartawan tidak harus mengikuti UKW, serta Perusahaan PERS tidak wajib Terdaftar di Dewan PERS.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/2024).

Menurut Ninik, sepanjang memenuhi syarat, berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Dalam keterangan itu, Ninik Rahayu mengatakan bahwa setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Bahkan Ninik juga menyampaikan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.

“UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers,” tegasnya.

[Mengenai informasi wartawan tidak harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW), juga perusahaan pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers. Informasi tersebut dapat kita baca melalui pemberitaan beberapa media daerah maupun nasional pada bulan April 2024 yang lalu.]

Penulis :
Zoelnasti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments