Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaNASIONALDewan Pers Larang Media Buat Berita Spekulasi soal Istri Kadiv Propam

Dewan Pers Larang Media Buat Berita Spekulasi soal Istri Kadiv Propam

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1.id, Balikpapan, – Dewan Pers mengimbau insan pers mengedepankan empati. Dewan Pers melarang insan pers membangun spekulasi terkait pemberitaan tentang istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. 

Cegah traumatis: Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, imbauan itu untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga Ferdy Sambo. dewan pers

“Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri; dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati,” tutur Yadi Hendriana kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta, Jumat (15/7/2022), dilansir dari Antara.

Baca: Ekonomi Pancasila Jadi Strategi Hadapi Ancaman Krisis Ekonomi Global Saat Ini

Kode etik jurnalistik: Ia menganggap, sejumlah pemberitaan di media bersifat spekulatif dan berasal dari sumber tidak resmi. Dampak pemberitaan tersebut sangat berbahaya. Ia mengimbau insan pers untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan pemberitaan.

“Informasi harus betul-betul dilihat secara profesional. Jangan ada spekulasi,” ucapnya. Insan pers semestinya menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi lebih jauh.
“Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak,” ujar Yadi.

Senada, pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis memohon insan pers mengedepankan empati sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Aturan: Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.

“Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda; dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik,” uhar Arman.

Kronologi: Sebelumnya, insiden penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan drive caraka (ADV) istri Ferdy Sambo, dan Bharada E, sebagai ADV Ferdy Sambo. Kejadian itu menyebabkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.
Humas Polda Kaltim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments