Pati, Suaraindonesia1 – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Nelayan (SPBN) yang ada di Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhsekti Kabupaten Pati,Menjadi tempat Pengangsu Solar Bersubsidi.Para oknum melakukan Aktifitas dengan menggunakan tempat air yang berkapasitas 1000 liter yang di taruh di atas mobil bak terbuka.
Saat di pantau awak mèdia minggu pagi (24/7/2022)di TPI Banyutowo kedapatan dua mobil bak terbuka jenis Daihatsu Grandmax No pol K 1710 PS dan Mitsubisi L300 No pol K 8276 AS,masing masing mengagkut 2 bak air yang di dalamnya berisi solar berkapasitas 2000 liter.
Dua mobil membawa solar bersubsidi dari SPBN Brawijaya Sakti yang tak jauh dari TPI kemudian di bawa di bibir laut kemudian solar di sedot dengan alat penyedot di tuangkan di atas perahu yang bermuatan 2 bak yang berkapasitas 2000 liter,setelah terisikan Solar penuh perahu pergi ke arah juana.
Baca: 4 Pelaku Skimming Bank SulutGo diamankan Polda Sulut.
Pegawai SPBN Brawijaya sakti paidin menjelaskan “dirinya melayani karena ada rekomendasi dari PPP(Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo)sambil menunjukkan surat Rekomendasi,dan saya sudah sesui prosedur,tanpa ada rekomendasi saya tidak berani dan pagi ini sudah 8 mobil berarti kurang lebih 16.000 liter”
Setelah di pahami surat rekomendasi dari PPP Bajomulyo yang di tanda tangani oleh SYAHBANDAR berinisial MY,ternyata masa berlakunya tanggal 22/07/2022,jadi surat Rekomendasi sudah tidak berlaku.
Sesui dengan rekomendasi yang di keluarkan dari PPP Bajomulyo bertuliskan” undang undang no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.Peraturan Presiden Nomor 191 Tahu 2014 tentang penyedia,pentrisbusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagai telah di ubah dengan peraturan presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturang presiden nomor 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan,Pentrisbusian dan harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak.Peraturan badan penyalur hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis Bahan Bakar minyak tertentu”.
“Bahkan apabila penggunaan Surat Rekomendasi tidak di gunalan sebagai mana mestinya,maka akan di cabut dan di tidak lanjuti dengan proses hukum sesui dengan ketentuan peraturan perundang undangan”.(tr)