Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaDAERAHBerakhir Petualangan Rudiansyah Pelaku Curanmor, Ditangan Unit Rekrim Polsek Samarinda Sebrang

Berakhir Petualangan Rudiansyah Pelaku Curanmor, Ditangan Unit Rekrim Polsek Samarinda Sebrang

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia.id, Samarinda, – Unit Reskrim Polsek Samarinda Sebrang berhasil mengamnkan seorang pelaku curanmor, Rudiansyah (42), Sabtu (17/9/2022) lalu Lihai dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor), kini Rudiansyah (42) terkena batunya.

Dari penangkapan Rudiansyah polisi berhasil mengamankan 31 unit sepeda motor hasil yang telah ia jual ke para tukang kebun di dusun Harapan, Desa Sanggulan Kecamatan Sebulu Kab, Kutai Kartanegara.Rudiansyah

Sebab, aksi tindakan kejahatannya berhasil dihentikan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang bekerjasama dengan Jatanras Polresta Samarinda.
Rudiansyah sangat lihai. Sebab, sudah beraksi sejak 2021 lalu hingga berhasil mencuri 31 sepeda motor dari berbagai tempat di Kota Samarinda ini.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat pers rilis, Jumat (23/9/2022).

Baca: Proyek Asal Jadi, Dalam Hitungan Minggu Sudah Retak Sana-Sini.

Agar aksinya tidak terendus, lanjutnya, setiap kali berhasil melakukan aksinya, Rudiansyah akan langsung menjualnya ke wilayah Sebulu, Kutai Kartanegara.
“Pelaku menjual ke para petani pedalaman dengan harga Rp 2-3 juta dengan alasan sangat membutuhkan uang,” beber Kapolresta.

Adapun modus operandi pelaku adalah mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa kunci ganda dan kunci kontak tertinggal.
Kalaupun terkunci, dia menggunakan kunci magic (kunci biasa) untuk menyalakan sepeda motor dan membawanya pergi,” jelasnya.

Dalam kasus ini pelaku paling banyak mencuri sepeda motor jupiter z.
Karena katanya motor Jupiter Z paling mudah dibobol dengan kunci apa saja,” sambungnya.
Disebutkannya juga bahwa pelaku beraksi di beberapa wilayah. Yakni Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Duri dan beberapa di Samarinda Kota.

Terakhir beraksi pada pada Agustus 2022 dan ditangkap pada September 2022 lalu di kediamannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebutnya.

“Di akhir rilis, orang nomor satu di Mapolresta Samarinda ini menyerahkan kembali kendaraannya kepada 4 korban.
Yakni Jupitermotor KT 2640 NH milik Jefri warga Jalan Mutiara, Kecamatan Samarinda Kota.

Jupiter KT 2070 Ni milik Muhmmad Irfan, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Samarinda Seberang.
Jupiter KT 2623 NA milik Suhardi, warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Honda Beat KT 3893 CA milik Sandriati, Warga Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Dipinjam pakaikan. Kalau waktunya sidang harus ada sebagai barang bukti. Begitu persidangan selesai, baru bisa dikembalikan seutuhnya,” pungkas Kombes Pol Ary Fadli. (Bbm)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments