Pati, Suaraindonesia1, Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru menjadi lahan empuk bagi segelintir oknum.program yang seharusnya dapat meringankan biaya untuk pembuatan sertifikat malah di buat kesempatan untuk melakukan pungutan berbagai macam alasan yang dapat mengeruk keuntungan pribadi.
Di salah satu Desa yang berada di Kabupaten Pati yang menerima program PTSL tepatnya Desa Purwosari kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati. ,saat di konfirmasi awak media saat pembagian sertifikat 30/12/2021.masyarakat Desa Purwosari mengungkapkan bahwa membayar 550 ribu”saya membayar 550 ribu untuk satu sertifikat dan saya serahkan sama salah satu perangkat yang ada di kantor desa.ungkap masyarakat.
Dan salah satu perangkat Desa saat di temui awak medi juga menegaskan bahwa biaya pembuatan sertifikat memang 550 ribu dan ketuanya saudara Ali Mahmudi Soper.
Tapi anehnya sat pihak Ketua panitia ali mahmudi di temui di rumahnya berbeda degan yang di katakan masyarakat dan perangkat Desa”saat musyawarah di balai Desa bahwa biaya yang harus di bayar untuk pembuatan sertifikat program PTSL adalah 450 ribu dan tidak ada tambahan lain semu itu sudah termasuk untuk pembelian patok tanda batas dan juga materai.karena saya juga selalu mendampingi di saat pengukuran tanah .ungkap ketua panitia.
Baca: Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolda Kaltim, Ini Pesan Gubernur Isran Noor
Dengan munculya perkataan pemohon dan perangkat Desa dan dipadukan dengan ketua panitia yang tidak singkron membuat pertanyaan besar,seolah olah program PTSL dijadikan ajang yang berkepentingan untuk meraup keuntungan pribadi.karena sesui informasi dari ketua panitia hanya di kenakan biaya 450 ribu,tapi kenapa pihak pemerintahan desa mengatakan 550 ribu.
Program yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)tiga menteri diantaranya Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa ” Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ,untuk biaya program PTSL Bagian Jawa dan Bali sebesar 150 ribu.
Program yang menjadi unggulan presiden JOKOWI tentang sertifikat gratis malah menjadi kesempatan oknum desa penerima program,dan seolah olah kesempatan yang empuk untuk memanfaatkan program .(Tr)