Lahat – Suaraindonesia1, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan kini mewajibkan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO), yang diperlukan agar instalasi listrik dapat dipastikan beroperasi dengan aman.
Bagi masyarakat atau konsumen manfaat NIDI, yaitu menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada suatu instalasi listrik guna meminimalisir potensi yang menimbulkan kebakaran akibat listrik dimana menyebabkan kehilangan harta benda yang lebih besar. Keamanan instalasi listrik dimulai dari pemenuhan standar pemasangan instalasi listrik, hanya dilakukan satu kali selama umur rumah berdiri atau sekitar 15 tahun.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, mencermati layanan saat ini untuk permohonan SLO dengan cara “mandiri” ataupun dibantu oleh pihak Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR), sangat diragukan hasil dan siapa yang bertanggung jawab terhadap instalasi listrik yang dipasang atau dibangun benar-benar aman hingga 15 tahun kedepan, ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH, Jum’at (18/02).
Sanderson melanjutkan analisanya pada aplikasi siujang.esdm.go.id, banyak catatan penting yang menjadi celah bagi oknum untuk berbuat curang atau diduga sengaja diciptakan abu-abu oleh DJK untuk kepentingan pihak tertentu.
Seharusnya DJK sudah belajar dari carut-marut penerbitan SLO selama ini, agar tidak terulang kembali. Namun hal itu tidak dilakukan DJK terhadap penerbitan NIDI ini, antara lain : pertama Tenaga Teknik (TT) tidak berdomisili di PLN ULP wilayah kerjanya, semestinya ada lintas batas kerja atau perwakilan hanya untuk setiap ULP saja.
Kedua, kantor pelayanan administrasi Badan Usaha (BU) harus jelas keberadaannya alamat dan didaftarkan pada masing-masing ULP, setidaknya ULP harus tau siapa orangnya. Ketiga, NIDI masih bisa terbit walaupun TT tidak berada dan juga melakukan pengecekan ke Lokasi Langsung, surat penugasan TT dapat dengan mudah diubah pindah wilayah.
Selanjutnya keempat, photo yg di berikan oleh Instalatir/tukang Listrik diduga itu yang di Upload di sistem. Kelima diduga masih bisa di gunakan aplikasi Fake GPS.
Keenam sistem DJK tidak bisa melihat real time titik koordinat kebenaran TT melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
Sambung Sanderson, bahwa jika uraian diatas tidak segera diperbaiki maka tak ubahnya sama seperti jual kertas SLO saja, hanya menambah berat Konsumen dengan dalil-dalil pengeluaran bukan untuk keselamatan Ketenagalistrikan.
Setelah beberapa waktu sistem Kementerian ESDM berjalan menerbitkan NIDI dan patut diduga memenuhi unsur kelalaian mengakibatkan tidak terpenuhinya
hak Konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan sesuai amanah UU No. 8/999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka pihak ESDM harus bertanggung jawab, pungkas Sanderson.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPP AKLI) mewakili 9 asosiasi kontraktor ketenagalistrikan, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, hingga berita ini diterbitkan Puji Muhardi tidak memberikan jawaban hanya dibaca saja.
Sementara Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi lewat siaran persnya, menyatakan “NIDI menjadi syarat untuk terbitnya SLO yang memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang atau dibangun benar-benar aman,” ujarnya.
Ditempat terpisah Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA staffnya, hingga berita ini disiarkan hanya dibaca.
Senada, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya atau Polisi Listrik, Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, hingga berita ini disiarkan juga belum memberikan keterangan hanya dibaca.