Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bogor - Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini, di...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaDAERAHDir Krimsus Polda Papua Lakukan Press Release Kasus Korupsi yang Melibatkan 25...

Dir Krimsus Polda Papua Lakukan Press Release Kasus Korupsi yang Melibatkan 25 Anggota Dewan dan 3 Staff Sekwan DPRD Kabupaten Paniai

Author

Date

Category

 

Jayapura – Suaraindonesia1, Dir Krimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, S.I.K Bersama Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H menggelar Press Release Kasus Korupsi yang Melibatkan 25 Anggota Dewan dan 3 Staff Sekwan DPRD Kabupaten Paniai yang bertempat di Ruangan Media Center Polda Papua, Jumat (17/06).

Dir Krimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, S.I.K mengatakan Kasus Korupsi tersebut terjadi pada Maret tahun 2018 dengan Hasil Audit Kerugian yang didapat adalah sebanyak Rp. 59.000.000.000 ( Lima Puluh Sembilan Milyar Rupiah ).dir krimsus

“Kronologis Kasus Korupsi tersebut melalui dana APBD yang direncanakan oleh Staf Sekwan yang kegiatannya dirasakan oleh masyarakat, masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) ditambah gaji 30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan,” jelas Dir Krimsus Polda Papua.

Baca: Bakti Kesehatan Sambut HUT Bhayangkara Ke-76 Polres Yapen Gelar Khitanan Massal.

Untuk saat ini Dit Krimsus Polda Papua telah menetapkan sebanyak 14 Tersangka dari anggota dewan dan Staf Sekwan dikarenakan data identitas dari masing-masing tersangka kasus Korupsi berpindah-pindah tempat sehingga baru 14 Orang yang ditetapkan menjadi tersangka.dir krimsus

“Sisa anggota dewan periode 2018 untuk saat ini statusnya belum menjadi DPO selagi dapat diajak untuk komunikasi dalam waktu yang ditentukan, tetapi Ketika yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari Kepolisian akan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Dir Krimsus.

Lebih lanjut, Masing-masing tersangka terjerat Undag-undang Korpusi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”(Rahman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments