Dugaan penambangan emas ilegal di Desa Banyu Wangi, Kampung Cihideung, Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, Selasa, (10/12/2024).
Penambangan emas ilegal marak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, yang disebabkan lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pusat.
Mungkin perlu diketahui, penambangan emas harus mengacu kepada PT. Aneka Tambang (Antam) yang menjadi dasar kewajiban tata kelola yang merupakan aset negara.
Oleh karena itu, hal tersebut dapat merusak iklim lingkungan hidup, terkikisnya yang disebabkan oleh penambang liar tak berizin.
Sedangkan, papan pengumuman larangan bagi penambang liar telah tertera di lokasi tersebut.
Di mana tingkat kesadaran masyarakat minim dan memicu perusakan alam. Apabila penambang emas itu dibiarkan beroperasi di wilayah tersebut.
Edison. SH., selaku Praktisi Hukum angkat bicara, terkait penambang emas liar dapat dikenakan sanksi pidana.
Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Tambang Mineral dan Batubara, yaitu: Penjara paling lama 5 tahun, Denda maksimal Rp100 miliar. Ujar Bang Edison SH.
Ia menambahkan selain itu, membeli hasil tambang emas tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum. Pertambangan emas ilegal dapat menyebabkan berbagai dampak negatif.
Seperti: Merusak ekosistem hutan, Mencemari lingkungan dengan merkuri. Ancaman keselamatan masyarakat, merugikan negara dari sisi pendapatan. Serta mengancam keselamatan para penambang itu sendiri, pungkasnya.
BACA JUGA: Maraknya Penambangan Ilegal Pemerintah Provinsi Jabar Harus Kritis
Sejatinya peran aktif Aparat Penegak Hukum (APH), dan Dinas Kehutanan, serta Minerba harus benar-benar turun kelapangan. Agar pertambangan emas liar itu tidak berkepanjangan semakin menjadi.
Menurut Saidi Hartono, selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Bogor Raya menyampaikan, dampak fisik yang pertama adalah kerusakan ekosistem lingkungan hidup.
Pada perusahaan tambang yang resmi atau berizin, yang di mana notabene dibebani kewajiban untuk melaksanakan program pengelolaan lingkungan melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Faktor lingkungan hidup tetap menjadi masalah krusial yang perlu mendapat pengawasan intensif.
Dengan kegiatan penambangan emas ilegal yang nyaris bahkan tanpa pengawasan, dapat dibayangkan kerusakan ekosistem lingkungan hidup yang terjadi.
Terlebih lagi, para pelaku penambangan emas ilegal praktis tidak mengerti sama sekali tentang pentingnya pengelolaan lingkungan hidup.
Sehingga, lahan subur pun berubah menjadi hamparan padang pasir yang tidak dapat ditanami akibat tertimbun limbah penambangan dan pengolahan.
“Yang kedua adalah pencemaran tanah dan air sungai. Proses pengerukan sungai yang umum digunakan dalam kegiatan penambangan emas ilegal,” ujar Saidi Hartono.
Hal itu telah memberi dampak yang sangat besar terhadap kualitas air sungai yang berada di sepanjang lokasi penambangan.
Di mana dalam proses tersebut, kerikil dan lumpur disedot dari sungai untuk memperoleh material yang mengandung fragmen emas dengan menggunakan bahan kimia yang berbahaya. Seperti merkuri, sianida, asam sulfat dan arsen.
Setelah proses penyaringan selesai dan diperoleh material yang mengandung emas, lumpur dan kerikil yang tersisa kemudian dilepaskan kembali ke sungai dengan lokasi yang berbeda.
Meskipun proses pelepasan material tersebut menggunakan pipa, namun kemungkinan kebocoran pipa tetap ada.
Sehingga bahan kimia yang tersisa dari proses penyaringan tersebut dapat tercemar pada tanah.
Di sepanjang pipa pembuangan maupun pada air sungai, di mana kerikil, dan lumpur sisa penyaringan tersebut dibuang.
“Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap kualitas tanah maupun air sungai di lokasi pembuangan sisa material tambang,” jelasnya.
Hal itu yang di mana selain menimbulkan kekeruhan, air sungai juga telah terkontaminasi oleh bahan kimia berbahaya, terutama merkuri yang dapat mengancam kelangsungan hidup flora dan fauna dalam air.
Ketiga, kecelakaan tambang. Ditinjau dari aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kegiatan penambangan emas ilegal telah menimbulkan banyak korban. Baik meninggal dunia, maupun luka.
Banyaknya korban jiwa yang diakibatkan oleh kecelakaan tambang ilegal, mengindikasikan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat secara konvensional.
“Ironisnya masih sangat jauh dari aspek-aspek keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini yang kemudian mendorong aktivitas Walhi Jabar untuk meminta kepada Pemda,” ungkapnya.
Walhi Jabar meminta agar mencari solusi terkait permasalahan penambangan emas ilegal, yang selalu menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan.
Keempat, penyebaran penyakit. Aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan, secara konvensional telah memberi pengaruh yang sangat besar.
Terhadap tingkat kesehatan masyarakat, hal ini tidak terlepas dari penyebaran penyakit. Baik secara langsung, maupun tidak langsung dari aktivitas penambangan emas ilegal.
“Dampak langsung dari aktivitas penambangan emas ilegal di antaranya, munculnya berbagai macam penyakit kulit yang dialami penambang maupun masyarakat yang tinggal di area sekitar lokasi penambangan,” jelasnya.
Di mana pelaku seringkali menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri, sianida, asam sulfat dan arsen untuk memisahkan material emas dengan unsur batuan lainnya.
Penggunaan bahan kimia tersebut, tentu saja sangat berbahaya terhadap kesehatan penambang emas. Bahkan yang paling berbahaya adalah ancaman kanker kulit bagi penambang.
Dampak Non Fisik: Pertama, Pemerintah Daerah kehilangan pendapatan dari sektor pertambangan.
Dengan statusnya yang bersifat tanpa izin, maka kegiatan penambangan emas ilegal tidak terkena kewajiban untuk membayar pajak dan pungutan lain kepada Negara.
Hal ini menyebabkan penghasilan Negara yang bersumber dari sektor pertambangan menjadi sangat terbatas, mengingat tingginya potensi pendapatan pajak yang tidak terpungut dari hasil penambangan emas ilegal.
Iklim investasi tidak kondusif. Tertarik atau tidaknya investor, untuk menanamkan investasi pada sektor pertambangan tidak semata-mata dilihat dari segi geologis.
Wilayah pertambangan yang diberikan, melainkan juga dipengaruhi oleh stabilitas politik dan ekonomi suatu negara untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Faktor inilah yang menjadi pertimbangan para investor untuk menanamkan modal disektor pertambangan.
“Mengingat hingga saat ini praktik penambangan emas ilegal masih sangat marak terjadi di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Maraknya praktik penambangan emas ilegal telah menyebabkan iklim investasi tidak kondusif.
“Karena kegiatan penambangan emas ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat merugikan perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi dari Pemerintah, mengingat tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Konflik sosial akibat persaingan buruh hampir di seluruh lokasi penambangan emas ilegal.
Gejolak sosial merupakan peristiwa yang kerap terjadi baik antara perusahaan resmi, dengan pelaku penambangan emas ilegal, dan antara masyarakat setempat.
“Tentunya pihak terkait penegak hukum dan sektor keamanan negara juga harus berperan aktif untuk menjaga sumber alam pegunungan yang di dominasi terkandung emas dan lain sebagainya,“ tutupnya. (DPD SPMI BOGOR RAYA)