Dampak pengrusakan/ perambahan hutan ” Cagar Alam” Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, di kawasan puncak Bukik Soriak Tarantang, Harau disebut- sebut di lakoni oknum Wakil Bupati ” RKN ” dengan memperalat PT. BSL ( Bukik Soriak Land ) ditenggarai ilegal dan masif dengan alat berat. Hal tesebut dilaporkan LSM Ampera ( Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat ) Indonesia ke Institusi Penegak Hukum di Pusat.
Pada Laporan LSM Ampera Indonesia, Nomor : Ist/LAP/LSM- AMP/ V/2023, minta ke Presiden RI, Menkopolhukam RI, Kapolri, serta Jaksa Agung RI, agar di usut dan tindakan hukum, terhadap oknum Aktor Intelektual Perusak Hutan Cagar Alam, Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat, tanggal 30 Mei 2023 diantar lansung oleh Koordinator, Edwar Hafri dan Direktur Eksekutif, Fitra Maihendra.
Dua dedengkot LSM Ampera Indonesia, tegaskan agar mengusut serta lakukan tindakan tegas atas dugaan, ” Telah Terjadi Pengrusakan Hutan/ Pembabatan Hutan disebut- sebut Hutan Cagar Alam, di jorong Tarantang, Nagari Tarantang Kec. Harau Kab. Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, di areal hutan seluas 30 Ha, yang dilakukan sebuah Perusahaan Pengembang baru, yakni PT. Bukik Soriak Land ( PT. BSL ) tanpa dibekali Izin serta Dokumen Amdal.
Dari aksi Pengrusakan Hutan/ Perambahan Hutan Cagar Alam Kec. Harau tersebut kondisi terkini telah gundul, diduga kuat dikoordinir oknum Wakil Bupati Limapuluh Kota, Riski Kurniawan Nakasri ( RKN ) berlindung dibalik Perusahaan Pengembang PT. Bukik Soriak Land ( PT. BSL ) dan telah mulai dibangun bakal dijadikan kawasan resort pariwisata lengkap dengan ratusan Villa, dan sarana Olah Raga dan lain- lainnya, secara ilegal.
Masih surat LSM Ampera Indonesia paparkan bahwa dari aksi pengrusakan hutan/ perambahan hutan “Cagar Alam” Harau tersebut, PT. BSL ( Bukik Soriak Land ) diduga kuat hanya berbekal Klarifikasi Status Kawasan Hutan dan PIPPPB oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung ( KPHL ) Lima Puluh Kota, Nomor : 522.1/ s /KPHL-LPK/1-2023 tanggal 23 Februari 2023, tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung, tapi areal pengguna lain ( APL- red ) ditenggari telah diakali, minta segera diusut tuntas.
Terus, demikian halnya klarifikasi status Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat ( PUPR ) Kab. Limapuluh Kota, yang ditanda tangani Kadis, Rilza Hanif, ST, bahwa lokasi tersebut seburkan diperuntukan sebagai areal Pertanian ( Tanaman Pangan – red ).
Juga dipaparkan bahwa masyarakat Baliak Jorong Tarantang Nagari Tarantang resah dan cemas, telah minta perhatian kepada Pengambil Kebijakan di Kabupaten Lima Puluh Kota itu tertanggal, 30 April 2023 terkait tuduhan telah terjadi Perusakan Lingkungan dampak pembukaan kawasan Resort Pariwisata Puncak Bukik Soriak kurang lebih 30 ha, konon ilegal dan dilakoni dua petinggi, yakni oknum Wakil Bupati dan Anggota DPRD Lima Puluh Kota ( Riski Kurniawan Nakasri dan Beni Murdani- red ) disebutkan tanpa dibekali dokumen. Namun laporan masyarakat Tarantang tersebut, hingga detik ini tidak terlihat realisasinya.
Demikian halnya tanggapan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP ) Kab. Limapuluh Kota, Aneta Budi serta Kadis Lingkungan Hidup dan Perumahan Rakyat ( LH- Perkim ) Kab. Limapuluh Kota, Yunire Yunirman, dengan tegas menyatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin pembukaan lahan seluas 30 Hektar di Bukik Soriak dan pembukaan akses jalan oleh PT. BSL itu.
Prihalnya Wali Nagari Tarantang, Suhdari yang disebut- sebut tertuduh yang telah berikan rekomendasi pembabatan / pembangunan real astate dan kawasan pariwisata ala PT. BSL itu, membantah keras dan minta dibuktikan bahwa pihaknya yang dituduhkan telah berikan rekomendasi”, demikian tantangnya.
Meski demikian, PT BSL tampaknya mengabaikan kontroversi ini bahkan diketahui telah menggelar pameran dan promosi penjualan lahan real estate, baik di Sumatera Barat maupun di provinsi lain, seperti Riau dan DKI Jakarta.
LSM Ampera Indonesia tegaskan bahwa Perambahan/ Pengrusakan Hutan Cagar Alam PT BSL, disebutkan belum mengantongi dokumen Amdal ( UKL- UPL ), hal tersebut jelas-jelas bermasalah dan diduga melawan hukum, maka mohonkan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Kajagung, serta Kapolri bisa menindak tegas, juga mengusut peran Wakil Bupati Limapuluh Kota, Riski Kurniawan Nakasri ( RKN ) karena diduga keras dalang/ aktor Intelektualnya.
Karena surat LSM Ampera Indonesia itu yang di tandatangani Koordinator, Edwar Hafri, bahwa aksi pengrusaknan/ perambahan hutan ” Cagar Alam ” Harau selain telah meresahkan warga yang bermukim di nagari Tarantang, dan berpotensi pelanggaran UU No.41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dan UU No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, demikian pintanya.
Dalam relisenya Direktur Eksekutif LSM Ampera Indonesia, Fitra Maihendra, sebutkan akan dimasukan juga Laporan ini ke Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup & Kehutanan ( di Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan), ungkapnya. ( FM/JS ).