Suaraindonesia1, Pohuwato – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, dinilai “pilih kasih” terhadap penangan hukum soal investasi bodong yang telah banyak merugikan masyarakat Provinsi Gorontalo.
Pernyataan tentang persoalan Investasi bodong tersebut disampaikan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Stabilitas Keamanan Daerah, Rizal Ladiku.
“Dari sekian banyak onwer investasi bodong, hanya FX Family yang sudah diproses hukum, ini menandakan bahwa ada perbedaan penegakan hukum terhadap investasi di Gorontalo,” ungkap Rizal.
“Padahal kasus Fx Family sama dengan kasus investasi lainnya, seperti Smart Trader, IBF, Mantrader, Bintang Trader, GK inves, dan lain-lain,” tambahnya.
Rizal juga menyampaikan bahwa seharusnya Polda Gorontalo berkewajiban untuk menjaga iklim Ekonomi Nasional.
Hal itu sebagaimana yang dijelaskan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, dalam surat Telegram Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/2019, tentang menjaga dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya yang ada di daerah.
“Pada dasarnya masalah investasi bermula disaat tidak bisa membayar uang dari member, namun yang menjadi pertanyaan kenapa sampai dengan hari ini pihak Polda Gorontalo belum melakukan proses hukum terhadap pelaku investasi lainya,” tanya Rizal.
“Bahkan masih ada onwer yang berkeliaran diluar tanpa merasa ada masalah. Kami akan mengawal ini, karena sudah merugikan masyarakat banyak,” tandasnya. (Red)