Suaraindonesia1.id – Kabupaten Boalemo – masyarakat molombulahe kecamatan paguyaman yang dikenal sebutan Nalole Cs memberikan hak peralihan kuasa sengeketa tanah lapangan kepada Ketua lembaga perlindungan konsumen revobulik indonesia badan advokasi Indonesia Provinsi Gorontalo ,terkait polemik sarana olaharaga dan lahan yang dijadikan lokasi lapak penjual
Terinformasi, lapangan yang sementara di bangun lapak itu di duga bermasalah pasalnya tanah tersebut diklaim oleh pemilik keluarga almarhum yang dikenal dengan Nalole Cs.
Salah satu keluarga ahli waris dari Almarhum sebut saja Rahim Nalole saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, bahwa berdasarkan amanat dari Almarhum ayahnda mereka tanah lapangan itu tidak di hibahkan ke pemeritah kecamatan maupun desa tersebut.Rabu/3/11/21.
” Waktu torang pe orang tua masih hidup mengatakan bahwa tanah ini tidak di hibahkan tanah di lokasi itu,”Kata Rahim Nalole
Ia pun menambahkan bahwa, diduga ada oknum Camat. yang sudah memanipulasi tanda tangan tersebut. Mengenai hibah tanah lapangan itu tanpa diketahui oleh ahli waris.
” Setelah torang selidiki sudah ada seorang camat yang momanipulasi tanah itu to, dan torang kaget, kenapa camat berani ba buat hibah Tampa sepengetahuan ahli waris , sementara ahli waris tidak mengetahui, di hibahkan di tahun 1974,” Ungkap Rahim Nalole
Disentil terkait oknum camat yang mana, ia pun membeberkan camat yang di tahun 70 an itu, ” Iya Tahun 74, “Bebernya
Terpisah, ketua Lpk Ri B.A.I Provinsi Gorontalo Ismail Js. Gobel , Saat diwawancarai oleh Awak Media mengatakan, dirinya telah dimandatkan atau dikuasakan oleh keluarga Nalole Cs terkait polemik tanah yang di lokasi lapangan dan persoalan ini telah dibahas bersama bapak sekda Asisten l, Dinas Perkim, Badan Aset Keuangan Daerah,Tapem boalemo,Biro Hukum ,Kades Molombulahe, Camat Paguyaman di ruangan kerja Sekretaris Daerah (Sekda)
” Hasil rapat pendapat pemerintah daerah dengan lembaga perlindungan konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesi Provinsi Gorontalo. dan Ahli waris Nalole Cs mendapat Bahwa tanah itu di berikan secara ikhlas saja kepada pemerintah daerah,kecamatan maupun desa ungkap bapak sekda tersebut dalam rapat musawarah, tapi dari pihak kelurga nalole cs mengatakan kami tidak akan memberikan tanah seluas 29.719 m begitu saja kepada pemerintah secara cuma cuma sedangkan kami keluarga tinggal di pedalaman kehidupan kami susah masa kami keluarga hanya memberikan tanah orang tua kami secara ikhlas ungkap bapak rahim nalole pewarta R N
Baca: Wabup Suharsi Hadiri Kegiatan Penanaman Mangrove di Desa Palopo