Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PW Muhammadiyah Bengkulu, mengecam keras setiap tindakan kekerasan yang dilakukan korporasi perusahaan perkebunan besar yang melibatkan aparat negara.
Hal ini sebagaimana yang dialami Petani atas nama Anton, warga Talo Kabupaten Seluma, yang ditangkap oleh pihak keamanan perusahaan karena dituduh mencuri TBS sawit.
Padahal yang bersangkutan (Anton), memanen sawit di atas tanah miliknya sendiri, yang sudah hampir 10 tahun berkonflik dengan perusahaan perkebunan milik pemerintah di wilayah tersebut.
Selanjutnya, Anton mengalami dugaan kekerasan, dan selanjutnya oleh pihak keamanan perusahaan diserahkan ke Polres Seluma, dan telah ditahan atas tuduhan pencurian.
Untuk itu kami meminta kepada pihak Polres Seluma agar segera membebaskan Petani Anton dari perbuatan pidana yang dituduhkan oleh pihak perusahaan perkebunan.
Soalnya, lahan yang dikuasai oleh Anton merupakan lahan milik masyarakat adat Serawai, berdasarkan hasil pengukuran pihak BPN pada tahun 2012.
Bahwa ada sekitar 100 hektar milik 60 KK masyarakat yang diduga “diokupasi” oleh pihak perusahaan dan status kepemilikannya sampai saat ini belum tuntas.
Dan tidak ada itikad baik dari negara untuk menyelesaikan konflik agraria ini secara komprehensif, dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat Serawai yang dilindungi oleh konstitusi.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka kami dari LBH-AP PW Muhammadiyah Bengkulu, menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak agar Polres Seluma agar segera membebaskan Petani Warga Talo ANTON, dari tahanan.
Karena tuduhan pencurian oleh pihak perusahaan perkebunan adalah tidak berdasarkan hukum dan melanggar prinsip perlindungan terhadap komunitas masyarakat adat Serawai yang dilindungi HAM, peraturan perundang-undangan, dan konstitusi.
2. Mendesak Polres Seluma, melakukan penegakan hukum atas dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan perusahaan perkebunan, kepada petani Talo Serawai, Anton, pada tanggal 09 Februari 2025 lalu, dan mendesak dilakukan investigasi menyeluruh.
3. Mendesak negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, DPRD, BPN, dan stakeholder terkait, untuk segara menyelesaikan konflik agraria, antara Perusahaan Perkebunan Milik Pemerintah dengan Masyarakat Adat Serawai Seluma, secara komprehensif dengan memperhatikan kepentingan keadilan bagi masyarakat adat Serawai.
Demikian pernyataan sikap Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PW Muhammadiyah Bengkulu kami sampaikan, agar menjadi perhatian.
Ketua LBH-AP PWM Elfahmi Lubis, SH., M.Pd., C.Med., C.PArbiter