Bitung – Suaraindonesia1, Keberadaan pedagang industri kayu olahan yang menempati lokasi pedagang pasar ikan di pasar rakyat Papusungan lembeh, mendapatkan tanggapan dari kalangan pedagang.
Selvy Kakambong tokoh masyaraakat dan juga pimpinan pedagang dipasar Lembeh Papusungan menilai, Direktur Operasional Perumda Pasar tidak memahami aturan main pengelolaan pasar rakyat.
Hal ini ditegaskan Kakambong, menyikapi perbedaan pandangan regulasi Direktur Operasional dan Direktur Utama , mengenai keberadaan timbunan kayu, yang ramai diberitakan.
“ mereka (pemerintah) yang membuat aturan, justru dia (Dirops Perumda) juga yang melanggar aturan tersebut.
Peruntukan untuk pedagang kecil, diganti dengan timbunan kayu olahan yang sifatnya indutri. Lalu pake ijin lisan”.
Baca: Tersangka Kasus PETI Kini Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato
Menurut kakambong prilaku ini jelas tidak mencerminkan pemahaman terhadap regulasi. Apalagi, kondisi pasar ikan tersebut, sebenarnya diperlukan oleh sejumlah pedagang kecil disekitar pasar.
“Dia tidak tau aturan. Peruntukannya juga untuk warga sekitar.
Masyarakat butuh tempat jualan,Buktinya ada masyarakat yg berharap mendapatkan tempat, tapi tidak diberikan kesempatan.
Pasalnya ada pedagang yg menggunakan lokasi pasar ikan, sempat terlibat perselisihan karena lokasi kayu itu mengganggu aktivitas pedagang lainnya.
“Orang lembeh juga perlu lokasi jualan. Ada ibu yg so membangun dilokasi itu, akhirnya ribut sampe dikantor Perumda. So banyak KTP dari luar, sekarang orang lembeh lebih dipersempit ruang usahanya”. Kata Kakambong.
Kakambong yang juga Ketua Komisariat APPSI Pasar Lembeh kecewa dengan prilaku Turambi. dalam beberapa kunjungan ke pedagang, Turambi juga terkesan tidak berniat koordinasi dengan pedagang, atau masyarakat setempat.
“ Dia ini memang kesannya arogan. Bahkan terkadang kasar kepada pedagang. Mungkin Dia pikir Perumda ini milik dia Pribadi”.
kakambong berharap kejadian ini menjadi introspeksi pemerintah, didalam tubuh BUMD. Sebab pasar menyangkut kepentingan banyak orang. Kemana pemerintah dan DPRD kota Bitung. Situasi sudah seperti ini, tetapi diam seribu bahasa.
“Sekarang kurang tergantung pimpinan daerah, menilai pejabat seperti ini. Kalau merasa perusahaan sendiri, kong bagaimana mo jadi baik ini kepentingan banyak orang” tegas kakambong.
Seruan yg sama juga disampaikan Direktur Eksekutif APPSI Bitung, Haji Harsono Muhammad S sos.
Harsono menilai apa yg terjadi dipasar lembeh, adalah bukti bahwa Perumda Pasar tidak profesional. Apaalagi menyangkut ijin lisan kepada pedagang.
“ nyanda ada itu ijin lisan dalam perusahaan publik. Semua musti pake dokumen sebagai syarat utama legalitas pedagang pasar.
Di pasar-pasar kota Bitung, semua pedagang so ikut aturan Perumda untuk memiliki dokumen kios atau lapak.
Kenapa justru Direktur operasional pake jurus potong kompas. Ini kan sama dengan melanggar aturan sendiri”.
Harsono secara tegas menyesalkan tindakan semau gue ini. Karena menciderai semangat Walikota Maurits Mantiri membangun pasar, dengan prinsip transparan untuk peningkatan pelayanan publik.
“ kecewa juga dengan Perumda pasar. Terutama sepak terjang direktur Operasional. Sebab, kepemimpinan MM-HH sangat konsisten dengan aturan. Walikota selalu bilang kepada pedagang , bahwa yang jago itu harus taat aturan. lalu kenapa pelanggar aturan datang dari pengelola pasar.
Sementara kalau dilapangan, selalu gembar gemborkan taat pada peraturan” Tegas Haji yang akrab disapa Aba Sono.
Harsono mengatakan, APPSI selama ini mendorong supaya pedagang taat pada aturan. Sangat berbanding dengan sikap direktur operasional.
“Bagaimana pedagang mo taat aturan, kalo Pimpinan pengelola dalam hal ini direktur operasional melanggar aturan. Makanya jangan heran kalau pedagang keberatan dengan situasi ini.
Cuma mo kase inga kepada Perumda, bahwa Walikota kepada organisasi selalu menitipkan pesan, supaya kawal terus perjalanan Perumda Pasar supaya melayani pedagang dengan maksimal, kong jaga supaya jangan ada korupsi atau pelanggaran.
Mau sampai kapan situasi ini berlanjut. Sebaiknya pemerintah dan DPR turun tangan menyikapi hal ini”. Lanjut Haji Sono.
Sebelumnya polemik keberadaan lokasi timbunankayu menjadi sorotan masyarakat, karena menempati lokasi pasar ikan.
Direktur operasional Viktor Turambi kepada beberapa media sudah diberitakan menempatkan timbunan atas usulan kanit pasar. Bahkan Turambi mengakui telah memberikan ijin lisan.
Sementara pernyataan Turambi, mendapatkan tanggapan berbeda dari Direktur Utama Perumda Pasar Harto Kahiking.
Menurut Kahiking pada sejumlah media, tindakan itu melanggar aturan, sebab tanpa dokumen maka pedagang ilegal menempati pasar. Bahkan kahiking menjelaskan, pungutan tanpa Dokumen Itu adalah pungutan liar. Dan Perumda tidak bertanggung-jawab untuk prilaku itu.
Hingga kini belum ada penyelesaian terkait masalah dipasar lembeh papusungan. Pantauan Media pada awal pekan ini, timbunan masih saja melaksanakan aktivitas, meski banyak ditentang masyarakat dan berbagai stakeholder pasar.
(Aten SK)