Manokwari-suaraindonesia1.com
Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 900.000.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kantor perumahan propinsi papua barat tahun anggaran 2016 diserahkan di kejaksaan tinggi (kejati) papuabarat (3/11/2021)
Kejaksaan tinggi papua barat melalui asisten tindak pidana khusus Syafruddin,SH., MH. Kep seksi penyidikan Marvie de Oueijo, SH., MH. Dan kepala seksi upaya hukum luar biasa eksekusi dan eksamasi Meyland Iwan Caunang , SH. Menerima Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah ) Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kantor perumahan propinsi papua barat tahun anggaran 2016 , dari wakil kontraktor Toto Irmanto selaku pelaksana kegiatan
Sebelumnya 25 Agustus 2021 lalu penyidikan terhadap mantan kepala dinas perumahan provinsi papua barat, PPTK, konsultan pengawas,kontraktor , panitia pelelangan terkait dugaan tindak korupsi gedung kantor dinas perumahan provinsi papua barat tahun anggaran 2016 menemukan pekerjaan proyek yang tidak sesuai yakni pembangunan kantor dinas perumahan papua barat tahap II tahun anggaran 2016 dilaksanakan oleh PT. BOBATU KARYA JAYA berdasarkan kontrak kerja nomor. 01/kontrak/Dimperum/BS/FIS GDGKTR DINPRUM/THII/VI/2016 tanggal 28 juni 2016 Dengan nilai Berubah Rp. 20 926 630 000 (Dua Puluh Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam juta Enam Ratus Tiga Puluh Rupiah ).
Sementara pembayaran atas prestasi pekerjaan telah di reasklasikan 1004 yaitu pembayaran uang muka 204 melalui SP2D Nomor: 1629/SP2D LS/DINPERUM PB/ 2016 tanggal 2 juni 2016 senilai Rp. 5.979.037.000 ( Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah pembayaran termin l 504 senilai Rp 8.968.555.000 pembayaran termim ke ll melalui SP2D dan pembayaran termin akhir 1004 melalui SP2D nomor 6785/SP2D LS/DINPERUM PB/2016 tanggal 21 desember 2016 senilai Rp. 5.979.037.00
Berdasarkan pemeriksaan fisik lapangan tanggal 27 mei 2020, Tim Inspektorat provinsi papua barat menemukan kerugian sebesar Rp 2.467.012.020.27,(dua miliar empat ratus enam puluh tujuh juta dua belas ribu dua puluh rupiah koma dua puluh tujuh)
Terhadap temuan tersebut telah dilakukan pengembalian tahap I sebesar Rp 2.100.000.000, sedangkan untuk pegembalian tahap II pada hari ini rabu tanggal 03 nevember 2021 sebesar Rp 900 000 000, sehingga sisa yang akan di kembalikan oleh rekanan adalah sebesar Rp 337.012.227 pengembalian
Demi mengutamakan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai bagian kemanfaatan praktis dalam pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah hukum kejaksaan tinggi papua barat menegaskan bahwa optimalisasi penanganan perkara tindak dalam pencegahan tindak pidana korupsi terus di lakukan jajaran bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi papua barat(*)
Baca:
Soroti Dugaan Kasus Pemukulan Terhadap Ibu Hamil, Sintje Kadji Harap Komnas PPA Turun Tangan