<
spot_img
BerandaDAERAHPLN Diduga Kangkangi UU Keselamatan Ketenagalistrikan, Kabel Senur Tetap Disambungkan ke APP...

PLN Diduga Kangkangi UU Keselamatan Ketenagalistrikan, Kabel Senur Tetap Disambungkan ke APP Demi Kejar TMP

Author

Date

Category

Lahat – Suaraindonesia1, PT. PLN (Persero) selalu menyampaikan ke pelanggan untuk lebih memperhatikan instalasi jaringan listrik, karena masih banyak masyarakat yang rancu terhadap batas kewenangan PLN dan pelanggan. Hal ini guna mengantisipasi arus pendek listrik hingga menyebabkan kebakaran.

“Kewenangan PLN hanya sampai kWh meter di masing-masing pelanggan. Selebihnya adalah milik dan tanggung jawab pelanggan. Karena itu diharapkan memperhatikan meteran sehingga bisa mengantisipasi arus pendek listrik,” kata-kata itu yang sering terlontar dari pihak PLN, ujar Sanderson Syafe’i ST. SH, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Lahat Raya, Kamis (24/02).

Baca: Dapat Bantuan Program Bedah Rumah, Masyarakat Merasa Sangat Bersyukur

Menurut Sanderson, sesuai UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, memang benar tidak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggungjawab PLN, ada yang menjadi tanggung jawab Pelanggan, Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi.

Batas Kewenangan PLN dalam proses penyambungan baru listrik jelas, mulai dari pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) sampai dengan Alat Pembatas Pengukur (APP) atau kWh Meter dan MCB, penyambungan dilakukan setelah pelanggan membayar Biaya Pemasangan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL) dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan PLN.

Selanjutnya Sanderson menjelaskan bahwa pelanggan tidak boleh mengutak-utik kWH Meter dan MCB adalah milik PLN, karena ketika membuka segel akan dianggap melanggar peraturan dan akan dikenakan sanksi oleh Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Dari laporan pengaduan yang masuk ke layanan pengaduan konsumen YLKI Lahat Raya, salah satunya terjadi di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Mariana UP3 Palembang dengan ID Pelanggan 14240183xxxx Daya 900 VA, ini jelas menggunakan kabel Senur atau kabel sound yang sangat membahayakan terjadi kebakaran, namun pihak PLN tetap melakukan penyambungan ke dalam APP untuk dialiri listrik, selanjutnya dilakukan penyegelan oleh petugas PLN. Kuat dugaan PLN telah melanggar regulasi UU keselamatan Ketenagalistrikan dimana jelas APP merupakan kewenangan penuh PLN dan kabel yang disambungkan jelas tidak sesuai ketentuan PUIL, tegas Sanderson.

Hal ini menurut Sanderson besar kemungkinan juga terjadi di 840 ULP dan 159 UP3 se Indonesian, karena PLN sudah membiasakan hal yang tidak standar demi memenuhi target Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tanpa memikirkan Keselamatan Ketenagalistrikan bagi konsumen. Seharusnya jika memang komitmen K2, boleh dipasang namun tidak perlu disambungkan untuk dialiri listrik sampai konsumen memperbaiki instalasi listrik rumah konsumen serta grounding.

Borok dan kecurangan demi kecurangan oknum PLN kian terkuak, wajar angka kebakaran akibat korseliting listrik cukup tinggi diberbagai daerah di Indonesia. Ironisnya Kementerian ESDM sedang gencar menjalankan regulasi NIDI demi keamanan instalasi listrik dimulai dari pemenuhan standar pemasangan instalasi listrik konsumen, namun berbanding terbalik dengan kinerja PLN, pungkas Sanderson.

Saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA atas temuan tersebut, pihak Manager PLN UP3 Palembang melalui ULP Mariana, Wahyu mengungkapkan, “Selamat siang pak. Salam kenal, saya cek dlu dilapangan.
Dg bapak siapa?”, jawabannya.

Sementara saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan (Diraga) Ir. Bob Saril, M.Eng.Sc, tidak memberikan jawaban hanya dibaca saja hingga berita ini diterbitkan.

Senada, Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, bungkam seribu bahasa juga hingga berita ini diterbitkan.

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts