Exclusive Content:

Kepolisian Kabupaten Bogor Amankan Pelaku KPK Gadungan Dalam Jumpa Pers

Suaraindonesia1.id - Kepolisian Kabupaten Bogor, mengamankan pelaku YS" terkait...

Tahun 2024 Desa Cinta Asih Air Rami Laksanakan 8 Kegiatan

Pembangunan Tahun Anggaran 2024 Menggunakan Dana Desa, Pemerintahan Desa...

Suryanto Putra Resmikan FGD Optimalisasi Rujuk Gawat Darurat

Suaraindonesia1 - Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto...
BerandaDAERAHPN Tilamuta Menggelar Sidang Perkara Perbuatan Melawan Hukum

PN Tilamuta Menggelar Sidang Perkara Perbuatan Melawan Hukum

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1 – Boalemo, Pengadilan Negeri Tilamuta Kabupaten Boalemo (PN) Siang mengelar sidang pemeriksaan setempat perkara perbuatan melawan Hukum dengan No Perkara 07/Pdt.G/2022PN T MT. (17/6/2022)

Gugatan perkara tersebut di ajukan oleh keluarga hadijah nalole dkk (penggugat) terhadap pemerintah Desa molombulahe Dkk sebagai tergugat. kuasa hukum penggugat. Andrianus suleman mengatakan pihaknya menilai pembuatan surat peryataan Hibah (Surat Kesaksian Hibah) yang dibuat oleh pemerintah desa molombulahe Dkk adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.perkara

yang mengikat dan merugikan penggugat sebagai pemegang Hak/ahli Waris.karena tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.dimana pemberian Hibah itu harus dihadapan notaris dan harus didaftarkan.

Baca: Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus Tol Mojokerto Terima Santunan Dari Jasa Raharja Kurang Dari 24 Jam

setelah berlakunya peraturan pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta pejabat pembuat akta Tanah (PPAT) .Berdasarkan kententuan Pasal 38 ayat(1)PP 24/1997.pembuatan akta dihadiri oleh para pihak yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang kurangnya 2(dua) orang sàksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum ltu.perkara

lebih lanjut di jelaskan pada pasal 40 PP 24/1997.selambat-lambat 7(tujuh) hari kerja sejak tangal ditandatanganinya akta yang bersangkutan.PPAT wajib menyampaikan akta yang di buatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada kantor Pertanahan untuk di daftar dan PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah di sampaikan akta kekantor pertanahan kepada para pihak yang bersangkutan namun pada nyatanya surat hibah itu tidak pernah di buat di hadapan notaris dan tidak di daftarkan.

persidangan ini dihadiri kuasa hukum penggugat Andrianus suleman dan mansur Rahim serta Tergugat kepala Desa Molombulahe dan Camat paguyaman yang di dampingi oĺeh Kuasa Hukum penda.ingrid dkk

sidang akan dilanjutkan kamis pekan depan dengan Agenda pemeriksanan Saksi . Ramon N

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments