Exclusive Content:

Polsek Sungai Rumbai Tanam Jagung Dukung Asta Cita Presiden

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mendukung program...

Mantan Kades Pasar Baru Sampaikan Terima Kasih Kepada Sapuan

Mantan Kepala  Kepala Desa (Mantan) di Kecamatan Ipuh Kabupaten...

Polsek Sungai Rumbai Swadaya Bangun Sumur Bor

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, secara...
BerandaDAERAHRatusan Liter Miras Hasil Operasi Dimusnahkan Polres Sukoharjo

Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Dimusnahkan Polres Sukoharjo

Author

Date

Category

 

Sukoharjo – Suaraindonesia1, Polres Sukoharjo menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil Operasi Lilin Candi 2021 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Pemusnahan barang bukti miras dilaksanakan di Halaman Polres, Selasa (18/1/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan secara simbolis memusnahkan barang bukti miras dengan cara dituang kedalam drum besar. Dan sisanya akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mojorejo Bendosari Sukoharjo atau ke IPAL Mojosongo Jebres Surakarta.Miras

Kapolres Sukoharjo menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Lilin Candi 2021 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan di wilayah Hukum Polres Sukoharjo selama bulan September 2021 hingga Tahun Baru 2022.

Baca: Polda Jateng Bongkar Arisan Online Beromzet 4 M, Rugikan Ratusan Nasabah Dari Berbagai Penjuru Nusantara,

 

“Dalam operasi tersebut diperoleh barang bukti miras jenis Ciu sebanyak 576 liter, Bir Bintang sebanyak 13 liter, dan Anggur Merah sebanyak 10 liter. Dengan total keseluruhan 599 liter,” jelas Kapolres.

Miras

Kapolres menambahkan, barang bukti miras tersebut disita dari para pelaku yang melakukan pelanggaran baik menjual, membeli, menyediakan, mengirim, mengangkut atau memiliki secara ilegal atau tidak sesuai peraturan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2012 tentang Pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Miras

“Dimana hal tersebut melanggar pasal 32 ayat 1 dengan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” jelasnya.

Kapolres menuturkan, bahwa operasi dilakukan guna menciptakan rasa aman, tertib, dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Sukoharjo. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments