Exclusive Content:

Penangkapan Pemimpin Korsel, Mengalami Kebuntuan

Seoul - Penyidik Korea Selatan mengurungkan penangkapan terhadap Presiden...

Komisi VIII DPR RI, Usulkan Penurunan Biaya Haji 2025

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyoroti skema...

Presiden Filipina Copot Jabatan Sara Duterte Dewan Keamanan Nasional

Wakil Presiden Filipina Sara Duterte disinyalir, tidak menduduki posisi...
BerandaBeritaTidak Ada Kenaikan UKT Tahun 2025

Tidak Ada Kenaikan UKT Tahun 2025

Author

Date

Category

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro yang memastikan bahwa di tahun 2025 tidak akan ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa baru.

Kebijakan yang diambil Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menjadi angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia, dan langkah ini mendapat apresiasi Ketua Komite III DPD RI, Filep.

“Saya mengapresiasi langkah Mendiktisaintek yang memastikan tidak ada kenaikan UKT di tahun depan. Kebijakan tersebut jelas membantu Masyarakat kita dalam mengakses Pendidikan tinggi. Apalagi data Kemendagri jumlah penduduk yang mengenyam bangku kuliah hanya 6,52 persen” Kata Filep.

Meskipun, problema biaya Pendidikan masih menjadi hambatan utama bagi sebagian besar Masyarakat.

Filep menyebutkan kebijakan untuk tidak menaikkan UKT bagi mahasiswa, dapat memberikan semangat bagi orangtua, untuk mendorong pendidikan anak-anaknya ke jenjang perguruan tinggi.

Camat Malin Deman Rudi Hartono Ucapkan Terima Kasih Kepada PT. DDP

“Arah Pendidikan kita diharapkan dapat diakses oleh semua kalangan. Pendidikan yang egaliter adalah harapan kita semua. Bukan Pendidikan yang diprivatisasi dan hanya bisa diakses oleh kalangan mampu saja. Ini langkah awal peningkatan kualitas manusia Indonesia yang akan berujung pada SDM yang high class,” kata Filep.

Filep mengatakan bahwa tanggung jawab negara sudah jelas diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1 yang berbunyi bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan.”

tidak

Menurut Filep, pembangunan negara adalah membangun kualitas manusianya. Karena itu, langkah kecil setiap kebijakan yang berpihak pada Masyarakat wajib dikawal bersama oleh semua pihak.

Perlu diketahui bahwa besaran UKT mahasiswa didasarkan pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

UKT terendah di Perguruan Tinggi saat ini terdiri dari dua golongan, yaitu kelompok I dan kelompok II. Batas tarif UKT kelompok I adalah Rp500 ribu dan kelompok II adalah Rp1.000.000.

Temu Ramah Dr. Zulmaeta, Cawako Terpilih Dengan Insan Pers Payakumbuh

Biaya UKT tertinggi tahun 2024 di PTN saat ini mencapai lebih dari Rp30 juta per semester.

Besaran UKT mahasiswa tersebut berasal dari pengumuman di situs resmi masing-masing PTN yang didasarkan pada data kemampuan orangtua mahasiswa.

“Jika kita merujuk pada UKT tahun 2024, masih banyak Masyarakat protes akan biaya Pendidikan yang masih sangat tinggi. Kita berharap penentuan besaran UKT dapat disikapi lebih bijak lagi, terutama bagi perguruan tinggi,” tutup Filep. (KR)

Sumber WA Group Newsroom DPD RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments