Exclusive Content:

Pungli: Dana Hibah Nelayan, Kadis Perikanan dan Pangan Geram!!

Suara Indonesia1 - Dana hibah kelompok masyarakat nelayan, acapkali...

Keluhan Warga Terkait Sertifikat, Ini Jawaban PTSL Bogor Timur

Ketika dugaan isu keluhan dari warga Desa Balekambang, Kecamatan...

Rakor Bersama Mendagri Sekda Sukabumi Bahas Ini!!

Rakor bersama Mendagri, sosialisasi program pemeriksaan kesehatan gratis dan...
BerandaDAERAHUang Palsu Beredar di lewa 3 Orang Pelaku Diamankan Polsek Lewa

Uang Palsu Beredar di lewa 3 Orang Pelaku Diamankan Polsek Lewa

Author

Date

Category

 

Sumba Timur NTT, SuaraIndonesia1 – Uang palsu di temukan beredar di wilayah Kecamatan Lewa, Tiga pelaku berhasil di amankan oleh Polisi Sektor Lewa.

Kejadian ini di alami oleh janda Bomba Tipa (70) warga R.16 RW.07 Desa Kondamara Kec. Lewa. Yang sehari – hari membantu menjaga warung milik anaknya menerima Uang Palsu tersebut.Uang palsu

Kronologis kejadian, Sekitar pukul 19.00 Wita 01/01/2022 seorang pelaku hendak membeli rokok di warung dengan membawa uang pecahan Seratus ribu rupiah, dan saat bersamaan Soleman Ndelu Ndamayang alias Leman (43) anak dari ibu janda ini juga berada di depan warung tersebut.

Saat proses transaksi, Leman mencoba memeriksa uang tersebut, beliau sengaja lakukan itu karena sebelumnya di warung tersebut juga sudah di temukan 2 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah yang di duga keras adalah palsu, sehingga saat itu beliau ingin memastikan tentang keaslian uang tersebut.

Uang palsu

Saat pembeli ini datang dan saya melihat beliau mengeluarkan uang pecahan seratus ribu maka saya langsung saja memeriksa uang itu, Saya memang sengaja melakukan hal itu karena kami sebelumnya sudah menemukan uang yang secara kasat mata kami dapat memastikan bahwa uang itu adalah uang Palsu dan kami sudah bandingkan dengan uang asli, kata Leman saat di temui oleh media ini di kediamannya di desa Kondamara.

Baca: Pertikaian 2 Kelompok Warga di Jayawijaya Dilerai Polisi

 

Saya dengan adik saya Erik langsung mencegat pelaku dan ketika kami mendesak dengan pertanyaan dari mana asal – usul uang tersebut beliau mengaku hanya di mintai bantuan oleh dua orang temannya yang berada di jarak kurang lebih 50 meter dari warung tersebut.

Leman dan Erik langsung menemui kedua orang itu dan menanyakan dari mana mereka dapatkan uang tersebut, tapi karena jawaban keduanya banyak berbelit – belit maka Leman dan Erik memutuskan untuk mengadukan ketiga pelaku ke Polsek Lewa.Uang palsu

Setibanya di Polsek mereka di terima oleh petugas dan pihak polsek segera mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan pihak Bank terdekat untuk memastikan keaslian uang tersebut.

Setelah mendapatkan kesimpulan sementara uang ini adalah uang palsu dan tingkat kemiripan dengan uang asli sudah di level 65 hingga 70% sehingga di duga pelaku yang memproduksi uang itu adalah di lakukan oleh oknum yang memang sudah profesional.

Setelah di interogasi petugas mereka mengaku bahwa masih ada kawan lain lagi yang menyimpan rupiah palsu yang juga lokasinya masih satu Desa dengan korban, sesuai pengakuan tersebut, petugas langsung menjemput pelaku sehingga jumlahnya menjadi 4 orang.

Kepala Kepolisian Sektor Lewa Ipda Jeffry Dwi Nugroho Silaban S.Tr. K, saat di temui di ruang kerjanya tanggal 03/01/2022. Membenarkan bahwa ada tiga orang pelaku pengedar rupiah palsu yang saat ini sedang kami proses hukum, Dengan Barang Bukti berupa 7 lembar uang pecahan seratus rupiah.

Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku dan sempat kami amankqn 1 malam dan mereka sudah mengakui bahwa mereka secara sengaja membelajakan uang tersebut.

Dan keesokan harinya kami kembalikan ke keluarga karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dari hasil penyelidikan kami akan melakukan pemeriksaan lagi karena adanya saksi tambahan, dan menunggu hasil pemeriksaan ahli dari Bank Indonesia (BI) di kupang dulu baru kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan,
Karena tindak pidana ini menggunakan aturan hukum khusus (Lex specialis) maka kasus ini di tangani oleh unit Tipiter Polres Sumba Timur dan sudah kami limpahkan, jelasnya.

Dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/01/1/Res 2.4/2022/ Reskrim, Sudah kami kirim kepada pihak Pelapor. Tambahnya.

Dan seorang pelaku yang tadinya berperan sebagai tukang belanja di bebaskan oleh petugas karena beliau tidak tahu- menahu tentang uang tersebut, beliau sengaja di perdaya oleh kedua pelaku untuk menyamarkan indetitas pelaku karena takut di kenal oleh pemilik warung.

Pemeran tukang belanja ini mengaku Saya hanya kebetulan lewat di jalan itu, saya hendak membeli solar di SPBU dan mereka sengaja menahan saya untuk membantu belikan rokok di warung itu, soal asli atau tidak uang tersebut saya tidak tahu, apalagi saat itu sudah malam, Saya niatnya tulus menolong dan tanpa bermaksud membelanjakan uang palsu, katanya.

Jadi untuk jumlah terduga pelaku saat ini tinggal 3 orang namun sudah di kembalikan ke keluarga dengan status Wajib Lapor.

Tanggal 04/01/2022 Korban Soleman Ndelu Ndamayang di BAP dan sekaligus mengambil Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang bernomor LP/01/1/Res,2.4./2022 Sektor Lewa/ Res ST/Polda NTT tanggal 04 Januari 2022.

Dan tanggal 06/01/2022 Saksi di BAP atas nama Bomba Tipa (70) Erik Bidi Konda Hawula (29) dan Melkianus Lu Mada (..)

Kami sangat berharap pihak penegak hukum benar – benar serius dalam menangani kasus ini karena sangat meresahkan kami sebagai pelaku usaha kecil – kecilan yang hanya mencari seribu dua ribu dan juga masyarakat banyak akan di rugikan, pungkas Leman kepada media ini. (Liputan Yakob Konda)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments