Wajib Pajak ada yang mempunyai sertifikat, tapi tanah atau lahannya tidak ada, kondisi menjadi kendala capai target PBB di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Bengkulu.
Hal tersebut di atas diungkapkan Camat Ipuh Sepradanur, ketika pembagian pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan kepada 16 Kepala Desa di Aula Kecmatan Ipuh, Kamis 22/05/25.
“Ada wajib pajak yang sertifikatnya ada, tapi tanahnya tidak ada”, kata Camat Ipuh Sepradanur.
Ketika ditanya awak media, apa solusi yang akan diambil terhadap wajib pajak mempunyai sertfikat, tanpa ada tanah atau lahan.
Baca Juga: LKA EI Tenggarai Kasus Pungli Ala LKS SD dan SMP Se Kota Payakumbuh Masuk Angin
“Kondisi ini sudah kita usulkan, agar dilakukan penghapusan nama wajib pajak tersebut, agar tidak muncul lagi,” ungkap Sepradanur.
Menurut Sepradanur Wajib Pajak yang memegang sertifkat dengan tidak ada tanahnya, tidak bersedia melunasi SPP Pajak Bumi Bangunan.
“Wajib pajak punya sertifikat tap tanahnya tidak ada, tidak mau membayar pajaknya, kondisi ini tentu mengurangi target pembayaran PBB di Kecamatan Ipuh,” ucapnya.

Selain sertifikat tanpa fisik tanah, Camat Sepradanur, mengatakan juga kendala yang dihadapi dalam mencapai target PPB, wajib pajak yang tidak dapat ditemui.
Baca Juga: Teganya Bapak Cabuli Anak Kandung Sampai 3 Kali
“Untuk mencapai target PBB, kami juga mengalami tidak bisa lagi menemui wajib pajak, karena sudah tidak berada lagi di tempat,” ujar Sepradanur.
Disampaikan Sepradnur, capaian PBB di Kecamatan Ipuhtahun 2024 tidak mencapai target 100persen.
“Capaian PBB tahun 2024 tidak sampai lima puluh persen, karena pajak PBB ini bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah kita, jadi saya menghimbau semua wajib pajak untuk berkonstribusi dengan membayar kewajibannya,” himbaunya.
Pada tahun 2025 ini, ditargetkan pembayaran PBB di Kecamatan Ipuh seratus persen (100%)
“Target kita tahun ini 100%, kepada petugas pajak kami minta, betul-betul menyampaikan SPPT kepada wajib pajak,” pungkasnya.