Exclusive Content:

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...

Warga OKU Bakar Kendaraan Karena Panik Terjaring Razia

Trison, warga Ogan Komering Ulu, Palembang, Sumatera Selatan yang...

Miris!!: Seorang Nenek Lingkungan dan Desa Tidak Peduli

Memilukan seorang nenek janda Mak Sanik (80) tahun, warga...
BerandaUncategorizedWow..! Resmi Wartawan Taliabu Polisikan Oknum Ketua DPRD Taliabu

Wow..! Resmi Wartawan Taliabu Polisikan Oknum Ketua DPRD Taliabu

Author

Date

Category

 

Taliabu – Suaraindonesia1, seluruh Wartawan Taliabu membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana penghinaan profesi dan tindakan menghambat karya jurnalis/wartawan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, ke Kepolisian Sektor Taliabu Barat agar kasus itu ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Oknum ketua DPRD Taliabu Meilan Mus (MM) dilaporkan oleh seluruh wartawan Taliabu karena diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap insan pers dan menghalangi serta menghambat tugas Jurnalistik.

Wartawan

dalam laporan polisi nomor sTPl/04/I/2022/Sek Talbar, pelapor yang terdiri dari seluruh wartawan Taliabu menguraikan bahwa Oknum terlapor diduga talah melakukan tindak pidana penghinaan profesi dan menghambat karya jurnalis/wartawan.

Baca: Jadi Temuan BPK, Biaya Pendidikan Studi S2 Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus

 

kejadian tersebut, dilakukan oknum ketua DPRD saat menghadiri Undian Vaksinasi Covid-19 berhadiah di kecamatan Taliabu barat laut, tepatnya di kediaman Kades onemay, ia mengajak masyarakat untuk stop baca berita berita (koran).

menanggapi hal tersebut, Salah satu wartawan Taliabu, Hamsan Banapon usai melapor ke pihak kepolisian menilai tindakan oknum ketua DPRD tersebut diduga kuat telah melanggar undang undang-undang pers sehingga perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Sebagaimana di atur dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999 terkait Asas, Fungsi, Hak, Kewenangan dan Peranan Pers Pasal 4 ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. dan Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” ungkap hamsan” Ungkapnya

Ia juga menambahkan, dalam UU Pers no 40 Tahun 1999 juga mengatur tentang ketentuan Pidana pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk itu ia meminta kepada Kepolisian Sektor Taliabu Barat agar dapat memproses laporan tersebut dalam penyelidikan perkara tindak pidana.

” Kalau dalam hal ini terlapor terbukti melakukan tindak pidana maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bagi siapapun termasuk oknum pejabat yang mencoba menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam kerja jurnalistik, karena itu sudah dijamin dalam undang undang pers no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers ” tegasnya.

“Sikap dan pernyataan itu sangat disayangkan oleh warga yang hadir pada acara tersebut karena seharusnya oknum dewan berpikir dulu sebelum mengeluarkan statemen itu” Ucapnya

ia pun menghimbau kepada seluruh teman teman pers Taliabu untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak penegak hukum.

” Kepada teman – teman semua agar tetap tenang, terkait kasus dugaan tindak pidana ini kita percayakan ke penegak hukum” Tutupnya.(Ris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments