Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaDAERAHGelagat Mencurigakan, Pengendara Motor di Balikpapan Dibekuk Polisi

Gelagat Mencurigakan, Pengendara Motor di Balikpapan Dibekuk Polisi

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1, Balikpapan,Kaltim – Gelagat mencurigakan pengendara motor di Balikpapan di bekuk jajaran Polsek Balikpapan Barat, ia di duga memiliki barang haram narkotika jenis sabu.

Sosok pria berinisial HS (26) tersebut kedapatan mengantongi sabu, saat petugas melakukan patroli dalam rangka Operasi Bersinar yang kebetulan melintas di bilangan Jalan Letjend Suprapto, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.Motor

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan, pihaknya melihat HS terlihat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Baca: Dua Tersangka Diamankan Satresnarkoba Dalam Dugaan Penyalahgunaan Sabu.

Petugas yang sedang melakukan potroli curiga dengan gelagat HS, lanjut Totok, petugas patroli kemudian melakukan pengejaran terhadap HS dan dan t ak berselang lama berhasil menghadang HS di persimpangan jalan, kata Kompol Totok saat dikomfirmasi, Senin (18/4/2022).

“Saat petugas menayakan menggunakan kendaraan milik siapa, HS terlihat gugup sehingga petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kemasan plastik bening berisikan sabu seberat 0,30 gram.Motor

Totok menjelaskan, pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut mengakui barang haram itu merupakan miliknya. Ia mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tak dikenal.

“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Balikpapan Barat untuk diproses dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas kepemilikan sabu itu,Kompol Totok mengatakan, HS dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun. (bbm)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments