Waropen – Suaraindonesia1, Sidang Sinode GKI ke 18 di kabupaten waropen menetapkan amandemen tata gereja dan peraturan tata ibadah melalui proses yang tidak mudah sejak dimulainya dengan proses pembahasan dan penyusunan rancangan sejak tahun 2018 akhir hingga tahun 2022, akhirnya dapat di terapkan. Rabu, (20/07/2022).
Ketua BP AM Sinode Pdt. Andrikus Mofu, M. Th menuturkan bahwa sejak dirinya dilantik menjadi ketua BP AM Sinode GKI di Tanah Papua periode 2017-2022 telah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya terkait laporan umum dan keuangan yang mengalami peningkatan dan capaian luar biasa, dimana tanggung jawab sebagai pimpinan gereja telah dianggap mampu menjawab persoalan berserta masalah -masah di Papua meskipun banyak masalah yang perlu di tuntaskan.
“Saya mengganggap trush kepercayaan dari umat gereja ini (red-GKI) sangat luar biasa, Kita sebagai pimpinan gereja kita telah berusaha menjawab persoalan ditengah umat dan bertanggung jawab mengelola persembahan – persembahan itu dengan baik” Ucap Ketua Sinode GKI di Tanah Papua periode 2017-2022.
Baca: Sejumlah Tokoh Penting Papua Menghadiri Pembukaan SS GKI XVIII Di Waropen.
Menurutnya selain pendapatan yang berasal dari persembahan umat (red-Derma) Badan Pekerja AM Sinode mengalami kemajuan luar biasa karena dari sisi kemandirian lain memiliki sumber inkonvensional berupa usaha SPBU, Hotel, Klinik maupun Rumah Sakit yang berada di Sorong.
Lanjut Pdt Andrikus Mofu mengatakan dengan adanya sistim keuangan yang baik saat ini juga mendapat trust atau kepercayaan dari pihak-pihak Perbankan sehingga hal ini menjadi harga tawar bagi GKI untuk bermitra.
Selain itu Kata Mofu dengan kerja-kerja yang telah dibuktikan saat ini BP AM Sinode GKI kembali mendapatkan kepercayaan dari pemerintah pusat untuk mengerjakan klaster 1 di Mamberamo dan Sarmi dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan bagi umat yang akan dituangkan dalam MOU waktu dekat ini.
“Ini bagian kepercayaan pemerintah maupun negara bagi kita yang harus kita pertanggungjawabkan dalam kerja-kerja kita” Tandasnya.
(Mr).