Exclusive Content:

Polsek Sungai Rumbai Tanam Jagung Dukung Asta Cita Presiden

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mendukung program...

Mantan Kades Pasar Baru Sampaikan Terima Kasih Kepada Sapuan

Mantan Kepala  Kepala Desa (Mantan) di Kecamatan Ipuh Kabupaten...

Polsek Sungai Rumbai Swadaya Bangun Sumur Bor

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, secara...
BerandaDAERAH117 WBP Rutan Kota Agung Terima Remisi Dari KemenkumHAM Dalam Rangka HUT...

117 WBP Rutan Kota Agung Terima Remisi Dari KemenkumHAM Dalam Rangka HUT RI ke 77.

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1. Tanggamus–Sebanyak 117 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kotaagung menerima remisi dalam rangka HUT RI Ke 77 dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly. Upacara penyerahan remisi berlangsung di Lapangan Pemda Kab. Tanggamus, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, Karutan Kota Agung, serta jajaran Forkopimda pada Rabu pagi, (17/08/2022).

Dari 117 orang yang memperoleh remisi, 1 diantaranya langsung bebas. Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani, kepada WBP yang langsung bebas.rutan

Akhmad Sobirin Soleh, Karutan Kotaagung menjelaskan, bahwa tahun ini sebanyak 117 orang WBP Rutan Kota Agung diusulkan untuk memperoleh remisi. “Ada 117 orang yang memperoleh pengurangan hukuman dengan rincian remisi 1 bulan 43 orang, 2 bulan 43 orang, 3 bulan 23 orang, 4 bulan 5 orang, dan 5 bulan 3 orang. 1 diantaranya langsung bebas dan 1 lagi menjalani hukuman subsider,” jelasnya.

Baca: Bupati : Persoalan Stunting Harus Segera Diselesaikan.

Terpisah, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari menambahkan, bahwa Remisi adalah Hak yang telah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Sesuai aturan, Warga Binaan yang dapat diberikan remisi adalah mereka yang berstatus narapidana dan harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Syarat administratif diantaranya sudah ada dokumen petikan putusan dan eksekusi, dan syarat substantifnya sudah ditahan minimal 6 bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta dinilai aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam rutan,” tegasnya.

Sementara itu Rw, WBP penerima remisi yang langsung bebas mengungkapkan kebahagiaannya pada momen penyerahan remisi. “Saya sangat berterimakasih atas pembinaan yang selama ini saya terima dari petugas di Rutan Kotaagung. Alhamdulillah, berkat pembinaan yang saya ikuti, saya bisa mendapatkan remisi sebesar 2 bulan, dan bisa langsung bebas,” tegas Rw usai acara selesai.
(Yuliar).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments