Exclusive Content:

Jenderal Igor Kirillov Tewas Akibat Serangan Bom di Moskwa

Letnan Jenderal Igor Kirillov tewas terbunuh, dalam insiden pemboman...

Siapakah Ajat Rochmat Jatnika, Terpilih Ketua Asdepamsi Simak di Bawah Ini!

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika terpilih...

Pembantu Rumah Tangga Kerja Keluar Negeri, Kemenaker Perlu Pengawasan Ketat

Kisah pelik pengasuh bayi atau lansia pekerja Pembantu Rumah...
BerandaDAERAHIni Tanggapan Inspektorat Terkait Kepala Desa (Kakon) Yang Diduga Amoral.

Ini Tanggapan Inspektorat Terkait Kepala Desa (Kakon) Yang Diduga Amoral.

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1.Tanggamus — Terkait viralnya pemberitaan media massa beberapa hari belakangan ini tentang dugaan Kepala Pekon (Desa) Gisting atas yang telah berbuat Amoral sehingga mencoreng citra dan Marwah serta Kehormatan seorang Pemimpin dalam Tatanan Pemerintahan, baik tingkat Pekon sendiri lebih lagi tingkat Pemerintahan daerah. Hal tersebut membuat Pihak Inspektorat Tanggamus memberikan tanggapan. Kamis 14/10/2022.

Sebagai Lembaga yang berwenang dalam bentuk Pembinaan , Pengawasan,Perumus kebijakan. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Dalam menyikapi isu yang menjadi sorotan publik terhadap dugaan Perbuatan Amoral tersebut maka Inspektorat Tanggamus melalui Sekretaris inspektur Bp Gustam apriyansyah mewakili inspektur Ermalia mengatakan akan segera melakukan tindakan.kepala

“Ya, terkait informasi ini maka Inspektorat segera akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan terlebih dahulu, guna untuk mengumpulkan informasi -informas permasalahan tersebut “. ungkap Sektur.

Sektur menambahkan bahwa inspektorat juga akan segera mengambil langkah tegas terkait Kendaraan Dinas yang digunakan oleh oknum kepala Pekon saat ditemukan oleh warga diluar dari jam tugas.

“Penggunaan kendaraan dinas diluar jam dinas merupakan pelanggaran dan oknum tersebut dapat dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku, Dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara no 87/2005 tentang pedoman dan efisiensi disiplin PNS ditetapkan bahwa kendaraan Dinas adalah pasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan Negara “,beber Gustam.

Baca: Konferensi Pers: Kerugian Negara Sekitar 5M, MLD Dan SSR Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Putra Mahasiswa Waropen Di Tahan.

Pemaparan dan penyampaian tanggapan inspektorat kabupaten Tanggamus tersebut disampaikan oleh Sektur Gustam apriyansyah via WhatsApp salah satu Kabiro media setelah sebelumnya disambangi dikantornya belum bisa memberikan tanggapan.

(Yuliar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments