Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaDAERAHKPU Bolmut Sosialisasikan Kebijakan/Regulasi

KPU Bolmut Sosialisasikan Kebijakan/Regulasi

Author

Date

Category

 

Bolmut,Suaraindonesia1.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Sosialisasikan Kebijakan Regulasi kepada stakeholder bertempat dicafe bikini bottem kawasan pantai batu pinagut (06/11/2022)

Sosialisasi kepada satakeholder dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Bolmut Djunaidi Harundja.Dalam arahannya, Harundja menyampaikan, sosialisasi tentang regulasi dan kebijakan KPU terhadap para stakeholder sangatlah penting untuk dilakukan guna membangun pemahaman bersama baik tentang kerja-kerja KPU maupun kegiatan-kegiatan Tahapan Pemilihan Umum serentak tahun 2024.kebijakan

Sementara itu di tempat yang sama, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bolmut Ismail S Mobiliu menyebutkan, kegiatan sosialisasi regulasi pemilu 2024 bertujuan agar pemilu dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada dan harus diketahui publik melalui pemberitaan yang tersaring dan terkonfirmasi tidak bersifat hoaks.

Baca: KKB Kembali Berulah Serang dan Bakar Camp Mining 81, Pegunungan Bintang

“Dengan tujuan, agar semua stakeholder, termasuk pers, instansi terkait untuk bisa menyebarluaskan informasi dan aturan-aturan dalam Pemilu 2024 nanti,” ungkap Mobiliu.kebijakan

Lanjut Mobiliu, fungsi pers sebagai alat kontrol publik merupakan mitra KPU dalam menyebar luaskan produk hukum serta pendidikan politik baik peserta Pemilu dan masyarakat Pemilih

“Ada beberapa peraturan KPU, dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu, peraturan KPU nomor 4 tentang daftar verifikasi dan kelengkapan parpol (Partai politik) peserta pemilu semuanya adalah produk hukum terbaru yang diungga dilaman JDIH KPU,” jelasnya lagi.

Kemudian peraturan KPU nomor 6 tentang pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPR, DPRD dan peraturan KPU nomor 7 tentang pemutakhiran data pemilih pungkas mobiliu

Ipda Rio Kaluara Sasuang, S.Sos. Kanit IV Idil Sat Reskrim Polres Bolmut saat memberikan materi menjelaskan, Secara khusus membahas tentang Penyelesaian Sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara dan Peran Insan Pers, Masyarakat, Partai Politik dan Kepolisian dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

“Tugas pokok kepolisian memelihara kamtibmas agar pemilu aman dan tertib, karena adanya banyak pelanggaran yang biasa terjadi, black company,money politik ujaran kebencian,pengrusakan rumah penyelenggara serta korupsi yang harus di antisipasi”., bebernya

Dilanjutkan dengan Narasumber dari Anggota Bawaslu Bolmut Kordiv Pelanggaran dan Penindakan Penyelesaian Sengketa Misrawati Pakaya, S.Sos . dengan Topik Regulasi Pengawasan Pemilu 2024.

“Kualitas Pelaksanaan Pemilu tidak diukur dari berapa penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu tetapi justru bagaimana permohonan sengketa bisa di minimalisirkan, karena dengan begitu menunjukkan bahwa peserta pemilu dan subyek pengawasan sudah memahami regulasi yang berlaku”., ucap misra.

Terpantau oleh awak media Suaraindonesia1.id turut hadir dalam sosialisasi ini yaitu Bawaslu Bolmut, Polres Bolmut, berbagai Ormas,OKP dan Pengiat Pemilu di Bolmut beserta para insan Pers.

Pewarta_Fikrianto Maasum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments