Exclusive Content:

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...

Warga OKU Bakar Kendaraan Karena Panik Terjaring Razia

Trison, warga Ogan Komering Ulu, Palembang, Sumatera Selatan yang...

Miris!!: Seorang Nenek Lingkungan dan Desa Tidak Peduli

Memilukan seorang nenek janda Mak Sanik (80) tahun, warga...
BerandaDAERAHPolres Sukoharjo Ringkus Seorang Dokter Bedah Gadungan, Modus Dijanjikan Masuk PNS

Polres Sukoharjo Ringkus Seorang Dokter Bedah Gadungan, Modus Dijanjikan Masuk PNS

Author

Date

Category

 

Sukoharjo – Suraindonesia1, Polres Sukoharjo berhasil meringkus seorang dokter bedah gadungan. Pelaku adalah P (47), warga Karangmalang, Sragen. Dimana pelaku mengaku sebagai seorang dokter spesialis bedah dan kandungan yang praktik di Jebres.

“Dimana kasus penipuan ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban (Aditya) bersama teman perempuannya. Kebetulan, ibu korban yang merupakan warga Sukoharjo ini, teman dari tersangka,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Selasa (11/1/2022).Dokter

Di rumah tersebut, lanjut Kapolres, teman pelaku yang bernama Suyamti mengenalkan bahwa P adalah seorang dokter spesialis bedah dan kandungan yang praktik di Jebres, Solo.

Baca: Budi Syukur Tokoh Amazing 2021, Dinilai Lewat Tracking Google

 

Berawal dari perkenalan tersebut, suatu ketika tersangka datang sendiri ke rumah korban. Di sana pelaku menawarkan pekerjaan pada Aditya untuk menjadi PNS di lingkup RSUD Sukoharjo. Korban yang mendengar tawaran tersebut tertarik dan pelaku menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pelaku juga sempat menyebutkan bahwa biaya untuk itu sebesar Rp 75 juta.Dokter

“Tetapi pelaku tidak meminta semuanya. Dia hanya minta korban membayar administrasi yang kecil-kecil dulu. Mulai dari Rp 250 ribu, Rp 350 ribu dan ditotal semuanya mencapai Rp 5 jutaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, bahkan guna meyakinkan korban, pelaku juga sempat menyerahkan kain kepada korban yang nantinya akan digunakan sebagai seragam saat dinas di RSUD.Dokter

“Dimana pelaku meminta kepada korban untuk menjahitkan kain tersebut sebagai seragam,” jelas Kapolres.

Selang beberapa hari, pelaku menghubungi korban agar hasil jahitan diantar ke tempat pelaku di daerah Daleman, Baki. Hanya saja, saat korban mengambil seragam yang dijahit di tempat Yamtini, diberitahu bahwa pelaku bukanlah seorang dokter. Mendengar hal itu, korban lalu membawa seragam itu pulang dan minta agar pelaku datang.

“Saat di rumah korban, pelaku ditanya mengenai kebenaran profesinya itu dan ternyata memang benar, bukan dokter. Dari hal itu korban membuat laporan polisi,” imbuh Kapolres.

Dari laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Besama pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kuitansi pemberian uang, kain seragam, topi bedah dan motor.

“Pelaku ini pengangguran dan residivis kasus tipu gelap. Dari pengembangan kasus ini, ternyata total sudah ada tiga korban. Hanya saja baru ada satu yang melapor, yaitu Aditya,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Zulfandi/Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments