SuaraIndonesia1, Penajam, Kaltim – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam mengatakan akan mengubah atau merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Jual-Beli Tanah di Kabupaten PPU.
Kebijakan itu dikeluarkan oleh Bupati Abdul Gafur Masud usai Kecamatan Sepaku ditetapkan sebagai calon Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. Perbup itu dibuat bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kini, AGM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/1/2022) lalu.Surat Keterangan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Wakil Bupati PPU, Hamdam.
Baca: Cari Barang Bukti KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara
Hamdam mengatakan akan berencana meninjau ulang dan merevisi Perbup Nomor 22 tentang Pengendalian dan Pengawasan Jual beli Tanah. Selain perbup tersebut, dia akan mencoba merasionalkan belanja daerah di APBD Tahun 2022 ini.
“Mungkin kami akan mencoba merasionalkan kemungkinan belanja-belanja di APBD yang selama ini barangkali masih kurang berpihak kepada kepentingan-kepentingan prioritas untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang dikeluhkan oleh masyarakat saat ini,” kata Hamdam, Senin (17/1/2022).
Saat ini misalnya Perbub Nomor 22. Termasuk yang paling sering dikeluhkan masyarakat selama ini tentang peraturan jual beli tanah, insha Allah itu akan mendapat perhatian khusus termasuk di dalamnya penyerta modal yang mendapatkan kontroversi di masyarakat dan petani,” katanya. (bbm)*