Payakumbuh I Suara Indonesia – Pasca Somasi Amri Suza atasnama Yayasan MTI H. Mukhtar E. Lakuang Cacat Hukum. Somasi itu di alamatkan ke Irvan.E lakuang, selaku pendiri dan salah seorang Pembina Yayasan bersangkutan.
Selaku salah satu dari tiga Pembina Yayasan, Irvan. E. Lakuang diberhentikan oleh pembina lainnya, di luar sepengetahuan dan tidak melibatkan yang dipecat pada rapat pembina. Penyingkiran Irvan, dilakukan dengan menggunakan perubahan akta Yayasan hasil rekayasa Amri Suza dkk.
Pemecatan dan kriminalisasi terhadap Irvan E.Lakuang, Pendiri dan Pembina Yayasan MTI Syeikh H. Mukhtar Engku Lakuang di Payakumbuh, akhirnya berbuntut ke ranah hukum. Saling gunakan pengacara pun di mulai pada 15 Agustus 2023.
Amri Suza Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang, Sekretaris Umum Yayasan mengancam Irvan dengan kuasa hukumnya Zuhri Lamal, SH, S.Pd & Assosciates. Zuhri Lamal SH Bersama rekannya Zulefrimen, SH, berikan ultimatum dan mengancam Irvan E.Lakuang untuk angkat kaki dari Pesantren yang memiliki 600 santri itu.
Irvan E.lakuang-pun tak kalah gertak. Ia membalas somasi itu melalui kuasa hukumnya Nof Erika, S.Hi. C.Med dan Rekan (15/8 ). Dirinya siap memperjuangkan Pesantren yang didirikan kakeknya H. Mukhtar Engku Lakuang itu
Nof Erika, S.Hi, C.Med yang direkomendasikan Febri Diansyah ( mantan Jubir KPK ) mendamping Irvan E.Lakuang, akan menindaki sengkarut yayasan itu hingga ke Pengadilan nantinya. Kepengadilan itu tergantung sikap dan langkah pihak Amri Suza dan dua orang pembina yayasan MTI yang mendepak kliennya.
Kepada awak media Nof- demikian panggilanya, menegaskan bahwa hingga saat ini E.lakuang klien kami masih sah sebagai pendiri dan pembina di Yayasan MTI Syeikh H. Muchtar E.lakuang setempat.
Hasil analisis hukum Nof bersama, Elga Maidison, SH,- Joni Iskandar, SH, MH,- Firdaus Rahmad.Y, SH,- Abdul gani, SH, masing2-masing rekannya, ada beberapa poin yang merugikan dan menyudutkan klien kami, atas kebijakan yang di lakukan oleh pengelola pondok pesantren sekarang itu.
Pemecatan Irvan E Lakuang dengan menggunakan akta notaris tahun 2023 adalah tidak sah karena cacat prosedur. Akta perubahan dan Anggran Dasar No. 01 tanggal 6 Juni 2023 yang didalilkan pihak pembuat somasi ( Amri Suza dkk ) tidak berlandaskan hukum dan tidak sesuai prosedur hukum.
Rapat Dewan Pembina yang terdiri dari tiga orang pembina,sama sekali di luar sepengetahuan dan tidak melibatkan klien kami Irvan E.lakuang selaku salah seorang pembina Yayasan. Sehingga perbuatan itu, kata Nof diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut Nof, Tindakan tersebut secara terang benderang menunjukan iktikad tidak baik terhadap Yayasan yang dibuktikan dengan fakta pihak pembina dkk yang dimotori Amri Suza dengan melakukan perubahan akta dan struktur organisasi Yayasan tanpa melibatkan klien kami.
Selanjutnya Nof menjelaskan bahwa penambahan dan atau pengangkatan pengurus baru yang dilakukan pihak pembina adalah tidak sah secara hukum. Dasarnyanya pengankatan tersebut tidak melalui prosedur yang benar, tambahnya.
Irvan E Lakung yang ditemui awak media di ruang guru pesantren setempat, (15/8) mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan Penganiayaan dan pengelapan dana pesantren. Hasil pemeriksaan polisi, tuduhan itu tidak terbukti.
Dari pengamatan awak media saat Irvan .E Lakuang di ruang guru pesantren setempat, tergambar keakraban yang penuh empati terhadap Irvan. Hal itu terlihat dari sikap dan ekspresi wajah para guru saat kehadiran kuasa hukum dan dua awak media.
Seperti yang diungkapkan salah seorang guru pesantren setempat, yang akrab di panggil Datuak oleh warga dan segenap guru di sana. Datuak mengaku dirinya tau persis tentang Aset-aset yang di selewengkan oleh oknum-oknum pembina di Yayasandan pengelola Pesantren itu.
Hal senada juga diungkapkan oleh para pemilik warung yang berjualan di seputaran pesantren. Mereka mengatakan bahwa kasak kusuk sebagaimana yang diberitakan Kaba Sumbar “Pasca Viral Main Pecat Guru, Ratusan Wali Santri MTI E. Lakung Koto Panjang ” Resah “. Sekum Yayasan ” Kasak- kusuk “yang ditayangkan Kaba Sumbar 4 Agustus 2023, bukanlah rahasia umum lagi.
Pemecatan Irvan Engku Lakuang menurut mereka adalah pendzoliman yang di lakukan Pimpinan Yayasan. Mereka sengaja menyingkirkan Irvan E Lakuang dari Yayasan di karenakan ada beberapa Aset Yayasan seperti ternak kerbau, Sawah dan beserta hasil asset lainnya. Aset-aset tersebut hilang tidak tentu rimbanya, terang beberapa pemilik warung yang minta identitas mereka tidak dipubliskan
Kehadiran Irvan E Lakuang, sejak tahun 2021 bagai momok yang manakutkan bagi pihak Amri Suza Cs dan oknum Pembina lainnya. Guna menutupi terbongkarnya boro mereka, Irvan E Lakuang telah dua kali dipolisikan dengan tuduhan penganiayaan dan penggelapan dana pesantren.
“Alhamdulillah. Allah maha tau” ternyata dalam pemeriksaan polisi tidak ditemukan bukti yang dituduhkan itu. Ungkap mereka seraya mengusap wajah sedih masing-masing.