Meski belum mengantongi perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Restoran berada di desa Bojong Baru Bojong Gede Kabupaten Bogor, tetap dilakukan pembangunan (20/1/2024).
Pembangunan diperuntukkan Rumah Makan (Restoran) diduga, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bogor.
Bangunan restoran tersebut terpantau dengan, jembatan penghubung bangunan.’.Sementara Pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas SDA Sugih” Pengawas Bangunan menyampaikan.
BACA JUGA: Berantas “Mafia Tanah” Peran Utama Mohammad Adzan Caleg DPRD Kab.Bogor
BACA JUGA: DPKPP Kabupaten Bogor, Pekerjakan Normalisasi Tidak Transparan
Coba agar mengkonfirmasi ke pihak mandor yang sedang bekerja di bangunan tersebut, Ujar Sugih pada Awak Media.
Bergesernya itu awak media, mencoba konfirmasi ke pihak kecamatan Bojong Gede. Agus Satpol PP kecamatan mengatakan, bahwa bangunan itu sudah berizin lingkungan setempat.
Sementara Camat Bojonggede, saat dikonfirmasi via WhatsApp, belum memberikan jawaban pada awak media.
Dugaan pembangunan itu, tidak mengikuti persedur yang ditentukan” oleh peraturan Pemerintah daerah kabupaten Bogor.
Pihak Dinas Perizinan dan Dinas Sumber Daya Air, hingga Satuan Pol PP Kabupaten Bogor segera Bertindak menindaklanjuti hal temuan tersebut.
Sampai saat ini kami masih mengkonfirmasi, pihak pihak terkait yang bertanggung jawab pembangunan restoran tersebut. Tim media