Jakarta– Suaraindonesia1, DPD RI terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 pada Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022.
Penyampaian hasil pemeriksaan oleh BPK RI ini merupakan bagian dari kewenangan DPD RI untuk menerima hasil pemeriksaaan keuangan negara dari BPK RI. LKPP Tahun 2021 tersebut disusun atas tujuh komponen yaitu Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Baca: LaNyalla Ingatkan Pentingnya Regulasi, SDM dan Infrastruktur untuk Memperkuat Telematika
“Dari penjelasan Ketua BPK RI, LKPP Tahun 2021 dapat dilihat fokus APBN masih difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ungkap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono pada sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti secara hybrid fisik dan virtual, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta (15/6/22).
Berbagai stimulus fiskal yang dilaksanakan dalam tahun 2021 cukup berhasil mengurangi dampak pandemi pada perekonomian, dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas indikator kesejahteraan masyarakat.
“DPD RI memberikan apresiasi terhadap BPK yang telah mengawal dan memastikan pengelolaan program prioritas nasional sesuai RPJMN 2020-2024 dan pengelolaan kejadian luar biasa secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Pada sidang tersebut, Ketua BPK RI Isma Yatun mengungkapkan LKPP disusun atas hasil pemeriksaan terhadap 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKLL), dalam laporan tersebut terdapat 83 LKLL dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan empat LKLL mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“BPK mendorong pemerintah untuk melakukan upaya efektif menyelesaikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK khususnya rekomendasi terkait LKPP, LKLL, dan LKBUN,” ungkap Isma Yatun.
Isma Yatun menambahkan bahwa pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan basis untuk meningkatkan performa pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan inklusif guna mewujudkan kesejahteraan bangsa.
“Oleh karena itu, diperlukan pengawasan oleh DPD RI terutama di daerah dan pemantauan yang dilakukan BPK menjadi hal yang esensial,” tambahnya.
Selanjutnya Alat Kelengkapan Komite IV DPD RI akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2021 tersebut untuk dibahas secara komprehensif dalam rapat-rapat pleno.
“Sedangkan hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara sesuai penelaahan Komite IV akan diteruskan kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut,” pungkas Nono Sampono. (mas)