Exclusive Content:

Bupati Sergei Main Blokir HP Wartawan Ada Apa?

Bupati Sergei H. Darma Wijaya main blokir HP wartawan,...

Pemdes Gajah Makmur Cegah Penularan TBC

Pemerintahan Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman melakukan pencegahan...

Airin: Ada Permintaan Saya Mundur Demi Kepentingan Nasional

Mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany diminta mundur,...
BerandaNASIONALJaksa Agung RI Prof ST Burhanuddin: Pemidanaan Korporasi Dengan Cara Penutupan Korporasi...

Jaksa Agung RI Prof ST Burhanuddin: Pemidanaan Korporasi Dengan Cara Penutupan Korporasi Jangan Merugikan Orang Yang Tidak Berdosa

Author

Date

Category

 

Jawa Barat, suaraindonesia1, Jaksa Agung, Prof ST Burhanuddin menegaskan, pemidanaan terhadap korporasi tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial kemasyarakatan. Pemidanaan yang lebih mengutamakan pendekatan pembalasan akan menghadirkan dampak negatif lebih banyak, terutama terhadap orang-orang yang tidak berdosa yang bergantung hidupnya kepada korporasi.

“Oleh karena itu, pemidanaan terhadap korporasi khususnya sanksi penutupan korporasi hendaknya dilakukan secara hati-hati, cermat dan bijaksana karena dampaknya sangat luas. Jangan sampai orang-orang yang tidak berdosa seperti buruh, pemegang saham, konsumen dan pihak-pihak yang bergantung kepada korporasi termasuk pemerintah menjadi korban sebagai pihak yang dirugikan,”kata Jaksa Agung, Prof Sanitiar Burhanuddin di Gedung Ahmad Sanusi Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/08)jaksa agung

Menurut Jaksa Agung, korporasi sebagai subyek hukum non alamiah tidaklah mungkin diterapkan sanksi pidana yang hanya dapat diterapkan pada subyek hukum manusia, misalnya hukuman mati, penjara, maupun kurungan.

Baca: Ketua DPD RI: Konflik Lahan di Banyuwangi Tak Boleh Korbankan Siswa

“Oleh karena itu, sanksi pidana yang paling tepat diterapkan untuk subyek hukum korporasi adalah optimalisasi pengembalian atau pemulihan kerugian yang timbul sebagai akibat perbuatan pidana korporasi, serta terciptanya kembali harmonisasi kehidupan di masyarakat yang sebelumnya terkoyak oleh tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi,”tukasnya

Jaksa Agung melanjutkan, pendekatan ekonomis yang berporos pada perhitungan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum perlu dipertimbangkan dalam pemidanaan korporasi. Pendekatan ekonomis disini tidak hanya dimaksudkan untuk mempertimbangkan antara biaya atau beban yang ditanggung masyarakat dengan hasil yang ingin dicapai, tetapi juga dalam arti mempertimbangkan efektivitas dari sanksi pidana itu sendiri.jaksa agung

Bertolak dari pandangan tersebut, hendaknya pemidanaan korporasi dalam perspektif penegakan hukum integral, lebih diarahkan pada pencapaian keadilan transformatif dimana pihak-pihak yang berkonflik saling memberikan keadilan satu sama lain sehingga tercipta kembali keharmonisan di masyarakat, dengan kewajiban utama korporasi sebagai pelaku tindak pidana adalah mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.

“Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, dalam perspektif penegakan hukum integral, tentunya tidak hanya untuk memulihkan keadaan seperti semula namun juga guna mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan nasional. Pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah terutama dalam sektor padat karya, menghendaki korporasi untuk berupaya maksimal menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, serta terciptanya kondisi yang memungkinkan partisipasi dan kesempatan berusaha secara adil bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung mengatakan pemidanaan terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana juga mempertimbangkan untuk terwujudnya stabilitas ekonomi dan mengantisipasi krisis di berbagai bidang, sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan korporasi.

Sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan pidato ilmiah yang bertemakan penegakan hukum integral menuju keadilan Transformatif dalam pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap Pidato Ilmiah Pengukuhan Profesor Kehormatan Universitas Pendidikan Indonesia Bidang Ilmu Hukum, Prof. (H.C.) Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum dengan tema “Rancang Bangun Model Integratif Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korporasi Dan Bisnis”, di Gedung Ahmad Sanusi Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Jawa Barat

(Jp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments