Pati – Suaraindonesia1, Terkait dengan beroperasi hotel D’lala di Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati yang ditengarai tanpa mengantongi ijin operasional maka Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kab. Pati – Sugiyono menyatakan siap menindak tegas dan menertibkan hotel tersebut.
Seperti diberitakan di Media ini beberapa hari yang lalu bahwa hotel D’lala yang notabene sudah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun tersebut ternyata belum mengantongi ijin operasional.
Yang terpasang di ruang kantor hotel tersebut hanyalah lembaran ijin lingkungan dan itupun masih disangsikan validitasnya karena menurut keterangan warga sekitar hotel tidak pernah dimintai tanda tangan persetujuan terkait akan dibangunnya hotel tersebut.
Dan beberapa institusi yang terkait dengan beroperasi nya sebuah hotel di Pati seperti Disnakertrans, Disporpar, DPMPTSP dan MPP telah ditelusuri oleh tim investigasi media namun tidak ditemukan jejak rekom dari pihak pemilik hotel tersebut.
Baca: Alasan Untuk Bayar setoran Akhirnya Hanya Janji Palsu Dan Ancaman Yang Diterima
Dari pemantauan di lapangan beberapa hari belakangan ini memang didapati bahwa hotel tersebut sering digunakan oleh pasangan yang tidak sah untuk berbuat maksiat. Sehingga menjadi tugas dan kewajiban pihak pemkab Pati untuk segera bisa menertibkannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda di Kabupaten Pati – Sugiyono – sewaktu dihubungi media baik via telpon ataupun WA menyatakan “Siap mas, nanti akan kita tertibkan”. Penertiban tersebut juga menyangkut terkait beberapa item pajak yang diduga selama ini dikemplang oleh pihak pemilik hotel D’lala tersebut. (Tr)