Kejaksaan Agung melalui tim Direktorat Pendidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) resmi, telah menetapkan dua tersangka kasus perkara tindak pidana korupsi, Pada Selasa (29/10/2024).
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015 – 2016. Mantan menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Penetapan tersangka pria yang di kenal Tom Lembong, dijerat berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin – 54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.
CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI), ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.
Kronologi Kasus: Pada Mei 2015, melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan gula.
BACA JUGA: Kejaksaan On the Track Dalam Pemberantasan Korupsi
Namun, tersangka Tom Lembong pada tahun yang sama, telah menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT. AP.
Gula berjenis kristal mentah diolah menjadi gula kristal putih (GKP), tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Pada bulan Desember 2015, tersangka CS mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas kerja sama impor GKM menjadi GKP.
Sebagai tindak lanjut, pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT. PPI, untuk kerja sama pengolahan GKM sebesar 300.000 ton menjadi GKP demi pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula.
PT. PPI bekerja sama dengan sembilan perusahaan gula swasta, meskipun regulasi menyatakan bahwa impor GKP harus dilakukan langsung oleh BUMN.
Tindakan ini mengakibatkan harga gula di pasar mencapai Rp.16.000/kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp.13.000/kg.
PT. PPI mendapat fee sebesar Rp.105/kg dari perusahaan-perusahaan yang melakukan impor dan pengolahan ini.
Akibat perbuatan tersangka kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 miliar, yang seharusnya menjadi milik Negara/BUMN.
Penahanan dan Pasal yang dilanggar: kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari.
Tersangka Tom Lembong resmi ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, sementara tersangka CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.