Suaraindonesia1.id SUMSEL – KOTA PRABUMULIH, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih pada tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 5,7 miliar, Rabu (23/11/2022).
Ketiga tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih. Adapun identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial HJ, selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023, M. IR dan IS, keduanya merupakan Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mantan Jaksa KPK dalam siaran pers mengatakan, Setelah memeriksa 47 saksi dan 2 saksi ahli serta hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 1,8 miliar. Dari hasil pemeriksaan ternyata fiktif. Ketiga komisioner Bawaslu Prabumulih kini kita titipkan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” Kata Roy.
Baca: Residivis Spesialis Curanmor di Samarinda Diringkus Polsek Sungai Kunjang
Lanjut Roy , sebelum menetapkan tersangka penyidik telah melakukan gelar perkara beberapa kali sampai gelar perkara ke Kejati Sumsel. Nah, berdasarkan hal itu penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ke 3 tersangka.
“Penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat penetepan tersangka Nomor B-1884, B1885, B1886/L.6.17/fd.1/11/2022 tanggal 23 November 2022. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Padal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Para tersangka dijerat tentang Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari Prabumulih Nomor: B-1884/L.6.17/fd.1/11/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2022.
Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasa 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Sejak hari ini tanggal 23 November 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” pungkasnya.”
Jurnalis : Bambang.MD