Suaraindonesia1, Samarinda – Pengemudi berinisial RI (23), yang menabrak dan mengakibatkan kebakaran ruko di Jl Abdul Wahab Sjahranie menewaskan 7 orang, telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena dianggap lalai, hingga menyebabkan kebakaran dan menewaskan satu keluarga.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan di tetapkan pengemudi sebagai tersangka penabrak ruko berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) olah Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda serta Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya, yang kemudian dilakukan gelar perkara.
“Jadi, karena lalai dan menyebabkan meninggalnya orang lain, selain itu pelaku juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM A),” tuturnya, Rabu (20/4/2022).
Saat ditanya terkait kondisi RI saat mengemudi, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan jika pelaku ini mengalami kelelahan karena menyetir selama 7 jam dari Kutim.
Baca: Pria di Bulungan Diringkus Polisi Lantaran Menghamili Anak Tirinya
“Dan kami juga sudah melakukan tes urine, hasilnya dia negatif dari narkoba,” singkatnya dalam siaran pers.
Tersangka RI dikenakan pasal 359 KUHP subs 188 KUHP karena lalainya menyebabkan meninggalnya orang. Dan, pasal subs karena lalainya menyebabkan kebakaran mengakibatkan meninggalnya orang.
Di tanya soal kerugian material yang dialami oleh para pemilik ruko tersebut, pihaknya akan dilihat dari pertimbangan pengadilan.” Nanti itu dilihat dari pertimbangan hakim, seperti apa, apakah ada ganti ruginya,” tandasnya.
Sebelumnya, Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 04.45 WITA musibah kebakaran terjadi di Jalan AW Sjahranie RT 14 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu, yang diduga dipicu oleh Toyota Hilux KT 8502 NN warna putih, menabrak toko sembako, yang menabrak rak bensin eceran dan menimbulkan percikan api, yang menyambar ruko empat pintu tersebut yakni toko sembako, elektronik dan plastik.
Dalam insiden ini juga memakan korban jiwa, yakni 7 orang meninggal dunia karena sesak nafas, pasalnya satu keluarga tersebut terperangkap di dalam dan jenazah sudah dibawa ke Sulawesi Selatan (Sulsel), Sengkang untuk dimakamkan, sedangkan satu lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD A.W.Sjahranie. (bbm)