Taliabu – Suaraindonesia1.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pulau Taliabu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu dan Polres Kepulauan Sula (Kepsul) untuk lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aset milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supraidno yang mencapai miliaran rupiah.
Pasalnya sejumlah aset milik Supraidno Kadis PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu berupa dua buah Rumah dan 4 buah Mobil yang berada di kota Ternate dan Kendari Sulawesi Tengah (Halteng) tersebut mencapai miliaran rupiah.
Karnudin Lakudu, Ketua DPC PA GMNI Kabupaten Pulau Taliabu kepada media ini Kamis (22/07/2022) mengatakan bahwa normalnya sebagai Kepala Dinas dengan pangkat/golongan III belum tentu dapat membangun rumah serta membeli mobil dengan nilai miliaran rupiah seperti yang dimiliki oleh Kadia PU-PR Taliabu saat ini.
Baca: Kelompok Tani Kampung Kesehatan Dapat Pembekalan BPP Dan Bukan Serimonial
“Apa lagi rumah dan mobil yang senilai miliaran rupiah ini di bangun dan di beli saat dirinya menjabat sebagai Kadis PU-PR Taliabu. Makanya patut kita menduga kalau rumah dan mobil yang di beli itu dari hasil yang tidak benar.
Lanjut Karnudin, Jika kami cocokan dengan sejumlah persoalan saat ini. Makanya kami meminta kepada pihak penegak hukum baik itu Jaksa maupun Polisi untuk segara periksa aset Kadis PU-PR Talaibu itu, biar jelas di beli dan di bangun dengan anggaran apa.karena kita tau bersama beliau tidak punya pendapatan lain alias tidak punya usaha lain kecuali hanya dengan gaji PNS itu saja,” pintanya
Sementara Kepala Dinas PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu, Supraidno saat dihubungi Suaraindonesia1.id via telpon untuk dimintai tanggapannya tapi nomor tidak aktif hingga berita ini di publis.(Riski)