Taliabu – Suaraindonesia1, sidang majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan tuntutan ganti rugi ( TP-TGR) di gelar di Aula Kantor Bupati, sidang majelis TP-TGR dipimpin oleh Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sesuai surat rujukan Nomor :02/MP- TGR/12/2021, tanggal 17 Desember 2021 pukul 16.06 Wit.
Kepala Inspektorat Pulau Taliabu Gesberd Tan selaku Ketua Majelis Sidang menyampaikan terkait sidang tuntutan ganti-rugi temuan pajak pembendaharaan yang belum setor ke kas negara/daerah sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan ( BPKP) ada 3 instansi yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Badan kesatuan bangsa dan politik ( Kesbangpol), dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada tahun 2019, tetapi ada Akumulasi 2 atau 3 tahun belakangan” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada bendahara yang baru-baru ini menjabat agar segera mengkoordinasikan kepada bendahara sebelumnya agar segera mungkin untuk menyelesaikan kerugian pajaknya masing – masing sesuai tuntutan majelis sidang selambat lambatnya 2 Minggu terhitung mulai hari Jum’at tanggal 17 Desember 2021.
Baca: Putra – Putri Sultan alm Hi. Mudaffar Sjah II SEGEL Kedaton
“Pada sidang tuntutan ada tanggapan dari beberapa bendahara bahwa ada beban pajak bukan mereka yang menjabat tapi di masa pimpinan atau bendahara yang sebelumnya ” jelasnya
“Jadi yang bendahara bukan pada masa itu kami meminta agar membantu menjembatangi ke pemimpin dan bendahara yang sebelumnya menjabat agar secepatnya menyelesaikan pajak tersebut”
“Jika belum terselesaikan maka segera siapkan jaminan sesuai dengan hasil kerugiannya untuk di lelangkan dan hasilnya untuk disetor ke kas daerah.” tegasnya
Selanjutnya Sidang yang di bacakan oleh Majelis Terkait dengan kasus hasil temuan pajak oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan ( BPKP) Provinsi Maluku Utara terdapat beberapa bendahara SKPD diantaranya;
Sebelumnya diketahui tahun 2016, saudara ( Darlin) selaku bendahara tersebut, BPKP telah menemukan kerugian pajak Sebesar Rp 212.763.167,00.- ( Dua ratus dua belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu seratus enam puluh tujuh rupiah).
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pulau Taliabu, diketahui bendahara sebelumnya di tahun 2018 yakni saudara Hamid Haris, Sebesar 6 juta lebih dan saudari Nasta selaku Bendahara di tahun 2019 sampai dengan 2020 pertengahan sebesar Rp48.112.521,00.- ( Empat puluh delapan juta seratus dua belas ribu lima ratus dua puluh satu rupiah).”
Selanjutnya, Badan kesatuan bangsa dan politik ( Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2018, 2019 dan 2020 saudara (Jufri) selaku Bendahara, BPKP telah menemukan kerugian Pajak Sebesar Rp 497.147.919,00.- ( Empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) belum di setor ke kas daerah).
Dan pada tahun 2018 sampai dengan 2019, diketahui saudara Nisamudin Anwar, selaku bendahara Kesra, BPKP telah menemukan kerugian pajak Sebesar Rp 131.651.735,00.- ( Seratus tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah).
Jadi jumlah total kerugian pajak oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemda Pulau Taliabu yang belum di setor ke Kas daerah sebesar Rp 336.522.165,00.- ( Tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh dua ribu seratus enam puluh lima rupiah). Tutupnya
(RISKI)