Exclusive Content:

Kepolisian Kabupaten Bogor Amankan Pelaku KPK Gadungan Dalam Jumpa Pers

Suaraindonesia1.id - Kepolisian Kabupaten Bogor, mengamankan pelaku YS" terkait...

Tahun 2024 Desa Cinta Asih Air Rami Laksanakan 8 Kegiatan

Pembangunan Tahun Anggaran 2024 Menggunakan Dana Desa, Pemerintahan Desa...

Suryanto Putra Resmikan FGD Optimalisasi Rujuk Gawat Darurat

Suaraindonesia1 - Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto...
BerandaDAERAHPaman Cabuli Ponakannya Umur 10 Tahun Sebanyak 5 kali Lokasi Kapuk Cengkareng...

Paman Cabuli Ponakannya Umur 10 Tahun Sebanyak 5 kali Lokasi Kapuk Cengkareng Jakarta Barat

Author

Date

Category

 

JAKARTA, suaraindonesia1.id Ironis, Seorang pemuda tega mencabuli bocah wanita yang masih keponakan sendiri kejadian tersebut terjadi di wilayah kapuk Cengkareng Jakarta Barat, pelaku berinisial SB (29) yang merupakan paman korban melakukan pencabulan terhadap A (10) sebanyak 5 kali dengan diimingi sejumlah uang.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan kami menerima laporan pada tanggal 29/3/2022 terkait tindak pidana pencabulan “Pelaku adalah Paman dari korban  dan sudah dicabuli sebanyak 5 kali,” kata Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Rabu, 30/3/2022.Paman

Lanjut Ardhie menjelaskan awalnya korban melaporkan kepada orangtua nya bahwa kemaluan nya merasakan sakit “Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan kepada polsek Cengkareng,” ucap Ardhie.

Baca: SAH Dolfy lalenoh, Resmi Sebagai Tonaas LMI DPW DKI Jakarta

Korban mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku SB (29) sudah sebanyak 5 kali

“5 kali pelaku mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang,” tuturnya.Paman

Motif nya karena pelaku nafsu dan sering menonton film porno dimana korban sering main dan tidur dirumah pelaku terutama pada hari sabtu dan minggu

Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut

“Pelaku juga sudah memiliki istri,” ucap ardhie

lanjut Ardhie menjelaskan pihaknya juga sudah berkordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis korban

Untuk pelaku mencoba untuk melarikan diri dan berhasil kami amankan diwilayah Tangerang

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 jo 76e UURI nomor 17 tahun 2016tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (Report, Sodikin )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments