Kodi Utara – Suaraindonesia1,Tindakan
pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT), yang di Lakukan Oleh Antonius Ra mone Selaku Kepala desa di Desa Kori Kecamatan Kodi Utara-Kabupaten Sumba barat daya, merupakan kejahatan besar karena itu pelakunya harus diproses dan diberi hukuman setimpal, kata Korban kpm Penerima.
“BLT itu merupakan hak warga miskin, karena itu kalau ada pihak yang melakukan pemotongan sangat keterlaluan, dan bisa dikategorikan sebagai kejahatan besar walaupun uang yang diambilnya relatif kecil,” katanya di desa Kori Selasa 10/5/2022. Pihak yang melakukan pemotongan dana BLT, bisa dikatakan hidup di atas penderitaan warga miskin, yang seharusnya diberi bantuan.
Ia menjelaskan, pemerintah memberikan BLT untuk membantu rakyat miskin yang terjepit akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah, lanjut dia telah menegaskan agar tidak ada pemotongan terhadap bantuan itu sekecil apapun, oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Warga harus menerima utuh.
Baca: Warga Kesal Banyak Jalan Berlubang MenjadikanTempat Wisata Pemancingan Dan Di Tanami Pohon Pisang.
Ia mengaku, dalam Penyaluran yang berlangsung pada hari hari 10/5/2022. penyaluran BLT sudah mencuat adanya praktik pemotongan, dan diharapkan hal itu dari Pihak Penegak hukum agar segera Memanggil Kades Anton Ra Mone untuk Mendengar Keterangan . “Jika terbukti , kita harapkan aparat penegak hukum segera malakukan tindakan kalau diketahui ada pemotongan. Tindakan tersebut sama sekali tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Penegasan yang sama disampaikan Beberapa tokoh Masyarakat , yang juga sebagai Korban Pemotongan Uang BLT Sebasar Rp 100.000, agar jangan sampai pemotongan, oleh siapa pun dan dalam bentuk apapun terhadap dana BLT tahap Pertama .
“Kalau pada penyaluran tahap pertama masih di abaikan adanya pemotongan oleh oknum tertentu, untuk tahap dua ini saya harapkan hal itu tidak lagi terjadi,” katanya.
Pada penyaluran BLT tahap II nanti terjadi lagi pemotongan BLT yang diduga melibatkan seorang kepala desa dan bersama Perangkatnya didesa Kori, Kabupaten Sumba barat daya-NTT
Pada hal Kades Anton juga pasti Mengikuti Permasalahan di antara Dua desa yang bermasalah dalam Penyelewengan Keuangan Dana Desa.
seperti kasus Pemotongan BLT masyarakat Desa Totok, Penjabat Kepala Desa Magho Linyo, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemotongan BLT dan Salah Penggunaan Dana Desa di Desa Magho Linyo, menurut dia selain melanggar kemanusiaan karena mengambil hak “orang kecil”, haram dan juga bertentangan dengan hukum negara, karena itu palakunya bisa diproses.(Liputan Tibo Suaraindonesia1*)