Suaraindonesia1,id, Balikpapan, – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar praktik penimbunan solar subsidi untuk nelayan terjadi di Penajam Paser Utara (PPU). Praktik penyalahgunaan BBM subsidi terjadi stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di Jalan Provinsi Km 13 Lawe-Lawe PPU.
Polisi sudah menahan tiga tersangka pelaku penimbunan yang ternyata mengantongi surat pengantar pengiriman BBM dari Pertamina. “Para pelaku ditangkap tangan dalam proses pengiriman solar subsidi ke penjual,” kata Direskrsus Polda Kaltim Kobes Pol Indra Lutrianto Amstono, saat dikomfirmasi melalui selulernya, Jumaat (1/4/2022).
Polisi sudah menahan sekaligus menetapkan status tersangka pada tiga orang, yakni Sahar, Amat, dan Acong. Masing-masing dari mereka punya tersendiri dalam praktik penimbunan BBM subsidi.
Baca: Syukuran Kenaikan Pangkat Bintara Dan Tamtama Kodim 1709/Yawa
Amat merupakan pengelola SBPN di PPU yang menjual sebanyak 1.050 liter solar subsidi kepada penimbun bernama Sahar.
“Sedangkan Acong merupakan sopir yang mengangkut solar subsidi ini. Saat kami tangkap Acong membawa 1.050 liter bio solar yang rencananya akan dijual kepada Sahar,” bebernya.
Perwira berpangkat tiga melati di pundak ini menambahkan, para tersangka sudah menjalankan aksinya ini sejak 2019 silam.
Dalam sebulan, para tersangka biasanya menjual solar subsidi dengan harga Rp7.200 per liter kepada para pengecer dari harga normal Rp5 ribu.
“Motifnya hanya mendapat keuntungan saja,” kata Indra.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 30 jeriken berisi solar hingga surat pengantar pengiriman BBM dari Pertamina .
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian, mereka mengaku dalam pengiriman solar dari Pertamina bisa membawa 2.000-3.000 liter untuk dijual kepada masyarakat non nelayan.
“Jadi dalam satu bulan itu ada empat kali pengiriman solar Pertamina, jumlah setiap pengiriman mencapai 10.000 liter,” katanya.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021, tentang minyak das gas serta pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ini para tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses lebih lanjut. (bbm)