SuaraIndonesia1, Penajam,Kaltim – Polres Penalam Paser Utara ( PPU) mengamankan wanita asal Kepulauan Bangka Blitung karena kedapatan menyimpan dan memiliki barang haran sabu-sabu seberat 1,45 gram.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Iskandar Rondonuwu mengatakan, wanita perantauan ini diamankan Sat Resnarkoba Polres PPU di sebuah rumah kos di Desa Labangka Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.
“Saat tim Opsnal Saresnarkoba Polres PPU melakukan penggeledahan OK secara koperatif mengeluarkan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” kata Iskandar Rondonuwu, Kamis 17 November 2022.
Baca: Bawaslu Pentingnya Peran serta Media Dalam Mensukseskan Pengawasan Tahapan Pemilu serentak 2024
Dikatakannya penangkapan dilakukan pada Hari Rabu tanggal 16 November 2022 pukul 18.15 WITA.
“Kita lakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kost,” ungkapnya.
Barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dikeluarkan dari dalam kantong celana belakang OK sebelah kiri. Tersangka juga menunjukkan sabu-sabu lainnya yang ia simpan di bawah kasur.
“Empat paket kami temukan dibawah kasur. Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,45 gram,” lanjutnya.
Dikatakan Iskandar, polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa satu unit 1 ponsel warna hitam di atas kasur, empat lembar uang Rp 100 ribu, dan satu buah sekop dari sedotan plastik di dalam jaket. (bbm)*