Sorong-suaraindonesia1, Pelaku pembunuhan korban meninggal dunia Khani R dalam insiden yang terjadi di Komplek THM Doubel O, Sorong, Papua Barat berhasil ditangkap Team Resmob Polres Sorong Kota dengan di Back Up Ditkrimum Polda Papua Barat di bawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Kota Sorong AKP. Nirwan Fakaubun, S.IK, M.H.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi SIK,MH kepada media ini menurutnya Dalam peristiwa pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di Komplek THM Doubel O, Sorong, Papua Barat beberapa hari lalu saat ini telah ditahan 2 orang tersangka dengan inisial MTL alias M Dan R.T Pada Hari Kamis, 27 Januari 2022 Sekitar Pukul. 04.00 WIT bertempat di Jl. Arfak Kampung Baru
Menurutnya pengungkapan dan penangkapan ini didasarkan atas Laporan Pembunuhan yang menyebabkan meninggalnya Khani R yang berusia 27 Tahun dengan LP / 61 / I / 2022 / Polres Sorong Kota Tanggal 25 Januari 2022, tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan sebagaimana di atur dalam rumusan pasal 338 jo 170 Ayat 3 KUHP.
Dalam penangkapan ini juga di temukan barang bukti berupa sebuah 1 buah parang yang di pakai oleh tersangka. M
Untuk mengusut tuntas kasus ini Polres Sorong Kota di Back Up Polda Papua Barat akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yg menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 17 orang Meninggal Dunia akibat terbakar dalam THM Doubel O Sorong, Papua Barat.(**/Red)