Lahat – Suaraimdonesia1, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk melakukan audit terhadap penerima subsidi elpiji yang diberikan melalui Pertamina. Tujuannya supaya penerima subsidi dengan anggaran yang sangat besar ini dapat tepat sasaran.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penerima subsidi elpiji disalurkan Pertamina. Hal ini untuk mengetahui bahwa penerima subsidi tersebut sudah sesuai dengan kriteria dan tepat sasaran.
Baca: KPK Kembali Periksa 2 Pejabat Dinas PUPR Penajam Paser Uatara
“Apakah subsidi tersebut sudah sesuai? Karena subsidi adalah tanggung jawab negara untuk masyarakatnya. Kami tidak ingin subsidi tidak tepat sasaran,” ujar Sanderson, Kamis (03/03/2022).
Dia juga mendorong peran serta pengawasan masyarakat melalui BPK untuk mengevaluasi agar penerima subsidi tidak salah sasaran.
Menurut Sanderson, disparitas harga elpiji subsidi jangan dijadikan ajang oknum pemain subsidi untuk mengambil keuntungan.
“Penegak hukum akan diminta ikut aktif dalam penegakan hukum dalam mengawasi pelaksanaan subsidi elpiji, agar kehadiran negara dapat dirasakan oleh para masyarakat yang berhak menerima subsidi,” pungkas Sanderson.
Saat, awak media meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PT. Pertamina, Nicke Widyawati melalui GM Pertamina MOR II SUMBAGSEL, Rachmad Suhud melalui Sales Area Manager Sumsel/Babel Pertamina MOR II, Sadli Ario Priambodo dan Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) II, Umar Ibnu Hasan, serta Sales Branch Manager (SBM) Rayon IV Sumsel Babel, Ahad Jabbar Syaifullah, terkait masih banyak elpiji subsidi dijual di warung dan dipinggir jalan terhadap pertanggungjawaban pada Logbook di Agen Pertamina, hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari Pertamina.