Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaDAERAHKetidakadilan Penegak Hukum Bagi Masyarakat Kecil.

Ketidakadilan Penegak Hukum Bagi Masyarakat Kecil.

Author

Date

Category

 

 

Oleh_Siti Melani Kantohe
Mahasiswa_Fakultas Hukum Unika De La Salle Manado

Bolmut, Suaraindonesia1- Di dalam suatu kelompok masyarakat, terjadi hubungan – hubungan satu sama lain yang mana dalam hubungan tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya benturan kepentingan antara individu yang satu dengan individu yang lainnya.
Peran para profesi hukum disini adalah untuk mendampingi hubungan-hubungan antar masyarakat, agar kepentingan maupun hak yang satu dengan yang lainya tetap berjalan sesuai dengan
porsinya masing-masing.

Yang kemudian untuk menjalankan suatu profesi hukum demi tercapainya cita-cita dan tujuan murni keberadaan suatu profesi hukum, maka seseorang diwajibkan melakukan profesinya secara professional.Masyarakat

Namun pada beberapa kasus yang sering terjadi para oknum penegak hukum yang tidak melakukan pekerjaannya secara professional yang menjadi kelemahan dalam mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca: Guna Mengoptimalkan Pembangunan Sumbar, Ketua DPRD dan Gubernur Bertemu Perantau

Penegakan hukum di indonesia saat ini yang tidak mewujudkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi rakyat kecil padahal tujuan utama penegakan hukum itu adalah setiap orang dapat merasakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum itu sendiri.

Hambatan dalam menegakan hukum salah satunya adalah para pengemban profesi hukum yang tidak professional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Bagaimana hukum bisa menciptakan rasa keadilan sedangkan para oknum penegak hukum masih menyepelekan hati nurani mereka untuk dapat mewujudkan rasa keadilan tersebut.

Hingga saat ini masih sangat banyak kasus hukum yang menindas rakyat kecil yang tidak mendapatkan keadilan salah satunya kasus seorang buruh pabrik krisbayudi yang dijebloskan ke tahanan kemudian setelah 8 bulan lamanya ditahan dibebaskan karena bukan krisbayudi pelakunya.

Hal ini membuktikan bahwa penegak hukum yang tidak professional sangat disayangkan seseorang yang tidak terbukti bersalah sudah ditahan untuk menebus kesalahan yang tidak dia buat. Apakah krisbayudi dipandang rendah dan tidak berdaya sampai sampai hal tersebut terjadi? Hal ini harus menjadi perhatian kita bahwasanya setiap kasus harus di buktikan dengan benar agar tidak ada lagi krisbayudi krisbayudi yang lain. Karena sejatinya setiap manusia memiliki hak serta kehormatan di dalam dirinya.

Indonesia yang dikenal sebagai Negara hukum seringkali tidak menjamin bahwa hukum tersebut di tegakan dengan benar sesuai dengan sila kelima yakni : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” faktanya hanya orang yang memiliki uang saja yang dapat merasakan hal tersebut seakan hukum di indonesia hanya bisa “dibeli” dengan uang.

Para penegak hukumlah yang harus dipertanyakan integritasnya dalam menegakan hukum di Indonesia agar bisa menciptakan tujuan hukum itu sendiri yang menyeluruh pada semua masyarakat tanpa memandang Golongan, Suku Ras, Warna Kulit, Agama dan hal lainnya.

Harapannya, Dalam mewujudkan keadilan setiap penegak hukum atau pengemban profesi hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak boleh begitu saja namun harus memerlukan untuk mendengarkan hati nurani yang bersumber dari suara kebenaran, kebaikan dan ketepatan sebaliknya, jika hati nurani terpendam oleh kepentingan lain selain kepentingan untuk menegakan hukum maka yang terjadi hanya ketidakadilan yang tidak akan berakhir di negara indonesia ini.

Untuk itu hati nurani disini sangat penting bagi setiap penegak hukum untuk menjalankan tugas dan wewenangnya karena hal itulah keadilan yang dicita-citakan setiap negara dapat terwujud dan diterapkan dengan baik agar terciptanya masyarakat yang harmonis dalam menjalankan kehidupan gotong royong sebagai bangsa yang besar dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

Rilis/Editor_Fikrianto M

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments